KOTABUMI – Lantaran tak mendapat dukungan dana dari Pemkab Lampung Utara(Lampura), kegiatan konsultasi yang diagendakan oleh Komisi I DPRD Setempat terpaksa ditunda. Konsultasi itu berkaitan dengan polemik yang terjadi di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Adapun tempat yang menjadi tujuan konsultasi itu adalah Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), Ombudsman Lampung, dan Pemprov Lampung. Konsultasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan pencerahan mengenai langkah yang akan dilakukan dlam merespons hasil rapat bersama dengan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan(PGK) Lampung Utara dan sejumlah pihak lainnya terkait persoalan itu.
”Bagaimana mau jalan (konsultasi) kalau anggarannya saja tidak ada,” ucap Ketua Komisi I DPRD Lampura, Neki Gunawan.
Ia mengatakan, ketidaksediaan anggaran yang berujung pada lumpuhnya pelbagai kegiatan inilah yang membuat mereka terpaksa memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD). Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan tersebut. Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci hasil rapat bersama itu.
”Lebih jelasnya, silakan tanya dengan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Lampura sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama PGK dan perwakilan Pemkab terkait polemik Desa Subik. Sayangnya, hearing itu terpaksa ditunda karena pihak Pemkab tak mampu memperlihatkan dokumen seputar Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Subik, Abung Tengah.
RDP sendiri berjalan lebih dari tiga jam dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan. Adapun pihak yang terlibat di dalamnya adalah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara selaku pelapor, dan perwakilan Pemkab.
”Pemkab mengklaim pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses PAW (pemilihan antarwaktu). Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” tutur Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi kala itu.
Permintaan terkait hal itu tak hanya datang dari pihaknya melainkan juga dari pihak komisi. Menariknya, karena merasa terdesak, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Iwan Kurniawan sempat ingin abstain saja.
“Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga pihak pemkab mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” jelasnya.
Di tempat sama, Dewan Penasihat PGK Lampung Utara, Farouk Danial mengatakan, sejatinya persoalan ini tidak perlu terjadi seandainya pemkab lebih cermat dalam menjalankan aturan. Ketidakcermatan itu menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik dan pengangkatan Yahya Pranoto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Poniran menjadi polemik berkepanjangan.
“Akibatnya, yang malu kan pak bupati dan wakilnya juga, apalagi yang ngelantik Yahya itu kan pak wakil,” tegas Farouk yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Lampung Utara ini.
Meski begitu, Iwan Kurniawan masih tetap tak bergeming. Ia tetap bersikeras bahwa kebijakan pemberhentian kepala desa lama dan pengangkatan kepala desa di sana telah sesuai aturan. Dasarnya di antaranya adalah putusan PTUN Bandarlampung dan diperkuat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Lampung. “Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” kata dia.
Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.
Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.
Belakangan, persoalan Desa Subik ini mulai menarik perhatian dari DPRD Lampung Utara. Mereka sempat menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Sayangnya, RDP itu belum dapat menghasilkan kesimpulan apa pun karena pihak pemkab belum dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan. Alhasil, RDP akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.(rid)






