Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Apr 2023 20:05 WIB ·

Terkait Alokasi Jaspel, Inspektorat Agendakan Panggil Plt Kapus Bumi Agung


 Terkait Alokasi Jaspel, Inspektorat Agendakan Panggil Plt Kapus Bumi Agung Perbesar

KOTABUMI – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) segera melakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala UPTD Puskesmas Bumi Agung Kecamatan Abung Timur kabupaten setempat. Pemanggilan itu, terkait adanya aduan pegawai puskesmas terkait pembagian Jasa Pelayanan(Jaspel) yang dikabarkan tak sesuai.

Selain Plt UPTD, Inspektorat juga mengagendakan pemanggilan terhadap Bendahara Biaya Operasional Kesehatan(BOK) serta pejabat bidang kepegawaian Puskesmas Bumi Agung.
Inspektur Pembantu Wilayah(Irbanwil) lV Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Redho Tiansah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah pegawai Puskesmas Bumi Agung.
Dikatakannya, kehadiran para pegawai Puskesmas tersebut melaporkan keluh kesahnya terkait pembayaran Jasa Pelayanan(Jaspel) di Puskesmas tempat mereka bekerja.
” Apa yang mereka(Pegawai, Red) sampaikan sudah kita terima, dan sudah kita sampaikan juga ke Pimpinan terkait pembayaran Jaspel di Puskesmas Bumi Agung,” kata Redho, Senin 10 April 2023.
Redho menegaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Plt Kepala Puskesmas(Kapus) Bumi Agung. Selain itu pihaknya juga akan memanggil Bendahara serta pegawai/pejabat yang membidangi kepegawaian.
” Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Kami akan panggil Plt, Kepala Puskesmas, Bendahara, dan pegawai Puskesmas lainnya,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa ada dua katagori pelanggaran yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran hokum/pidana. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
” Sebaliknya apabila ditemukan pelanggaran hukum, secara otomatis akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum(APH),” tegas Ridho.
Diberitakan sebelumnya, merasa tidak adil dalam pembagian uang jasa pelayanan(jaspel), sejumlah pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) Puskesmas Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dikabarkan mendatangi Kantor Insektorat Setempat, Kamis 6 April 2023. Berdasarkan informasi diketehui para pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) itu diterima Inspektur Pembantu(Irban) IV Redho Tiansyah.
“Kami terpaksa mengadu pada pihak inspektorat karena jasa pelayanan yang kami terima tidak sesuai,” jelas salah seorang pegawai saat dihubungi media, Jumat malam 7 April 2023.
Pegawai yang meminta namanya tak dicantumkan dalam media itu, mengatakan ketidaksesuaian itu dikarenakan pimpinan mereka terkesan tidak terbuka mengenai dasar yang digunakan dalam menentukan besaran jasa pelayanan yang akan diterima setiap bawahannya. Padahal, salah satu yang menjadi rujukan dalam penentuan jasa pelayanan itu adalah absensi kehadiran.
“Salah satu patokannya adalah absensi baik absensi manual maupun absensi elektronik,” terang dia.
‎Namun faktanya, pemberlakuan absensi itu terkesan tak diberlakukan secara penuh penerapannya oleh pimpinan puskesmas. Buktinya, para pegawai yang rajin bekerja malah menerima jaspel yang lebih kecil dari pada yang jarang masuk kerja. Bahkan anehnya, beberapa pegawai yang rajin masuk kerja malahan dikatakan sering bolos.
“Itu kan aneh. Pegawai yang jarang masuk, kok malah dapat jasa pelayanan lebih. Dengan penilaian yang lebih besar dari kami,” katanya.
‎Ia berharap, pihak inspektorat dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Puskesmas Bumi Agung itu. Dengan demikian, suasana kondusif dalam bekerja akan selalu terjaga sehingga pelayanan maksimal terhadap masyarakat dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Semoga permasalahan kami ini dapat segera direspons sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di antara kami sendiri yang dapat menyebabkan suasana kerja yang tidak baik,” terang dia.
Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Bumi Agung, Pandita Juanda menyatakan, tuduhan yang dialamatkan padanya tersebut sangat tidak berdasar dan telah menjurus kepada fitnah. Sebab, sama sekali tidak ada bukti apa pun yang menunjukan adanya indikasi ke arah perbuatan tersebut.
Ia mengatakan, ‎kebijakan yang telah dilakukannya saat memimpin di Puskesmas tersebut hanyalah menindaklanjuti aturan dan instruksi pimpinannya yakni penegakan disiplin di institusi yang dipimpinnya. Pihaknya juga, senantiasa menerima dengan tangan terbuka setiap keluhan dari pegawainya.
“Dalam perjalanan tentunya ada penyesuaian ataupun permasalahan hal biasa dan sudah dicarikan solusi dari setiap aduan ataupun komplain dari setiap staf telah diberikan tanggapan serta revisi. Alhamdulillah, seluruh staf menerima solusi dengan baik,” papar Pandita
Dia ‎juga mengaku, telah melaporkan permasalahan ini pada atasannya dan akan segera diselesaikan oleh pimpinan dalambentuk pembinaan terkait permasalahan yang terjadi tempatnya bekerja.
“Selaku Kepala Puskesmas, tentunya kami memiliki pimpinan ataupun atasan yang mana sudah kami laporkan, dan sepanjang tidak menyalahi aturan maka pimpinan nanti yang akan melakukan pembinaan ataupun kebijakan terkait masalah ini,” pungkas Pandita.(rid)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline