KOTABUMI- Pemkab Lampung Utara(Lampura) segera menindaklanjuti hasil laporan ombudsman Perwakilan Lampung.
Melalui Asisten I Pemkab Lampura Mankodri mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Dinas PMD Setempat untuk menindaklanjuti temuan ombudsman Lampung. “Kita sudah perintahkan PMD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku ,” katanya, Selasa 12 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, peringatan keras bagi para Kepala Desa(Kades) untuk tidak memberhentikan secara sepihak perangkat desanya. Hal ini terlihat dengan Lalporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Lampung yang menemukan praktek Maladministrasi dalam pemberhentian Adi Sepriza dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Akibat adanya temuan Maladministrasi tersebut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tindakan Korektif kepada Kades Penaganratu, dan Bupati Lampura.
“Kita sudah terima LAHP dengan tindakan korektif tersebut,”ujar Adi Sepriza, saat dihubungi Whats App(WA), Selasa 11 April 2023.
Dia menegaskan, langkah laporan yang disampaikan kepada Ombudsman itu, untuk memberikan efek jera kepada para Kades agar tak semena – mena dengan perangkat desa.
“Setelah Pilkades saya diberhentikan, dan langsung menyampaikan keberatan akan pemberhentian itu kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ini saya lakukan agar para Kades tidak seenaknya memberhentikan perangkat desa,” katanya seraya mengatakan, sampai kini dirinya masih menunggu itikat baik dari para terlapor.
Diketahui Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (5/4) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung.
Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman.
LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penaganratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa.
Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman, sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wabup Lampura dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemkab Lampura.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Ombudsman selalu mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor,” jelas Nur Rakhman.(rid)






