Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Mei 2023 09:36 WIB ·

SMAN 3 Kotabumi Bakal Dampingi Pensiunan Guru Wahyudianto


 SMAN 3 Kotabumi Bakal Dampingi Pensiunan Guru Wahyudianto Perbesar

KOTABUMI – Kepala SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) menyatakan akan membantu Wahyudianto (mantan guru mereka) untuk dapat memperoleh haknya sebagai pensiunan PNS. Langkah yang akan dilakukan adalah mendampingi Wahyudianto ke Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat.

“Kami akan mendampingi beliau untuk mengurus yang dibutuhkan ke Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat,” ucap Kepala SMAN 3 Kotabumi, Junaidi, Selasa 02 Mei 2023.
Menurut Junaidi, apa yang mereka lakukan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian mereka pada nasib mantan rekan sejawatnya. Sebab, yang bersangkutan telah lama mengabdi sebagai guru di SMAN 3 Kotabumi.
Meski begitu, Junaidi mengatakan, apa yang terjadi pada Wahyudianto sejatinya tak terlepas dari kesalahan yang bersangkutan.
“Namun, kami akan tetap beruaaha membantu beliau agar mendapatkan apa yang menjadi haknya,” kata dia.
Sebelumnya, pengelolaan administrasi kepegawaian di BKD Provinsi Lampung sepertinya tidak dijalankan secara profesional. Buktinya, Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Kotabumi – Lampura malah tidak tercatat sebagai PNS di sana.
Akibat persoalan ini, yang bersangkutan kesulitan untuk mengurus tabungan asuransi PNS/Taspennya. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya sebelum pensiun sampai saat ini belum diterimanya. Padahal, surat keputusan pengangkatannya sebagai PNS ditandatangami oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) pada tahun 1988 silam.
“Pensiun saya itu terhitung sejak 1 April 2023. Namun, sejak pensiun, gaji bulan Maret dan Taspen belum saya terima,” terang Wahyudianto.
Semua itu dikatakannya karena statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawainya/NIP masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka, padahal saat ini NIP itu telah berubah menjadi delapan belas angka.
“Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS,” kata dia.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline