Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Mei 2023 19:19 WIB ·

Hindari Peredaran Narkoba, Hiburan di Malam Hari Ditiadakan


 Hindari Peredaran Narkoba, Hiburan di Malam Hari Ditiadakan Perbesar

KOTABUMI-Narkoba memang selalu menjadi momok bagi para orang tua terutama bagi mereka yang memiliki anak remaja.

Untuk itu Bupati Lampung Utara(Lampura) H. Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan adanya Hiburan di Malam hari.”Kita memberikan edukasi terhadap Masyarakat terkait larangan hiburan di malam hari, ini dilakukan karena hiburan di malam hari rentan menimbulkan permasalahan di kalangan muda.
Selain itu juga dengan ditiadakan nya hiburan di malam hari ini , dapat menghindari terjadinya peredaran Narkoba,”ucap Bupati Lampura H. Budi Utomo.

Surat Edaran yang di keluarkan itu lanjut Bupati, dengan Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian di Kabupaten Lampura.
Dalam SE itu berisi tentang, dalam upaya meningkatkan deteksi dini terhadap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Utara dan tata cara pengajuan izin keramaian berdasarkan Surat Kepala Keputusan Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Utara Nomor B/241/1/OPS.1.1/2023 Tanggal 7 Januari 2023 Prihal Ijin Keramaian.
Maka di instruksikan kepada seluruh Camat hingga Lurah/Kepala Desa
untuk menginformasikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan Kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak harus ada Ijin dari Kepolisian.
Dengan pernyataan surat permohonan Ijin keramaian dari yang bersangkutan/tuan rumah agar dapat diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.10.000 dengan isi sanggup untuk menjaga Ketertiban dan Ketenangan.”Masyarakat tidak resah lagi, mereka bisa tenang. Kalau ada hiburan malam ini semua was-was ada saja yang berkelahi dan menimbulkan permasalahan lainnya,”kata Budi.

Kemudian untuk Kegiatan Masyarakat dengan himbauan Orgen Tunggal/Alat Musik diberikan waktunya hingga Pukul 17.00 WIB dan tidak ada kegiatan hiburan malam dalam rangka persiapan acara yang menggunakan Orgen Tunggal/Alat Musik lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas antara lain penyalahgunaan Narkoba, Peredaran Minuman Keras yang kegiatannya dapat membuat Keresahan Masyarakat lainnya.”Sanksinya yang akan diberikan jika Masyarakat melanggar kita serahkan kepada pihak berwajib yakni aparat hukum pihak kepolisian,”pungkasnya.(ria)

Bupati Lampura H. Budi Utomo.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline