KOTABUMI-Sebanyak 91 Desa di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdurahman menjelaskan, Pemkab Lampura melalui Dinas PMD pada tanggal 13 Juli 2023 mendatang akan melaksanakan Pilkades serentak di 91 Desa yang ada di Lampura.”Insyaallah tidak ada pergeseran untuk waktunya.
Pada awal Juni 2023 mendatang kita akan melangsungkan seleksi Calon Kades yang pendaftarannya lebih dari lima orang.
Sebab ada lima Desa yang pendaftar Calon Kadesnya Lebih dari lima orang,”papar Abdurahman, kemarin(9/5).
Dalam Pelaksanaan Pilkades kali ini lanjut Abdurahman, ada seleksi ketat yang akan dilakukan yakni mengenai Ijazah.
Sebab pihaknya tidak mau lagi kecolongan seperti sebelumnya.
Untuk itu dalam melampirkan Ijazah Verifikasi serta Legalisirnya itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan.
Sebab mereka yang memiliki data, apakah Ijazah Calon Kades itu asli atau palsu.”Untuk menghindari pemalsuan Ijazah kita minta Verifikasi dan Legalisirnya ke Disidkbud. Jadi kalau tidak terdata di dapodik mereka, maka Disdikbud tidak akan melakukan legalisir,”paparnya.
Terkait nanti jika ditemukan ada Calon Kades yang bermain dalam Ijazah(Pemalsuan) maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Namun jika sudah diputuskan oleh Pengadilan atau Pihak berwajib lainnya maka akan ditindaklanjuti.”Minimal Calon kades ini memiliki Ijazah SMP.
Untuk itu diminta kepada Para Calon Kades agar Sportif dan memberikan serta melampirkan data diri dengan sebenar-benarnya,”himbaunya.
Terpisah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Yeni Sulistina mewakili Kadisnya Sukatno menjelaskan, untuk proses legalisir bagi bakal calon Kepala Desa dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sebelum dilegalisir, ijasah tersebut dicek terlebih dahulu dan sebagai data pendukung verifikasi ijasah yang akan dilegalisir, pemohon diminta untuk mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.”Terkait dengan Ijasah yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga Pendidikan Kesetaraan, verifikasinya dilakukan oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
Ijasah yang akan dilegalisir, dicek datanya, apakah terdaftar dan mengikuti tahapan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagai peserta didik pada PKBM tersebut atau tidak,”kata dia
Data yang digunakan sebagai bahan verifikasi tambah Yeni, antara lain melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Daftar Nominasi Tetap Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan (DNT), Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), dan Tanda Terima Blangko Ijasah.
Karena data dukung itulah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan sebagai bahan verifikasi.
Ketika data ijasah Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) yang dimiliki oleh Pemohon tidak dapat ditemukan di Dinas Pendidikan, maka pihak Dinas Pendidikan tidak akan melakukan legalisir.
Dan meminta Pemohon untuk melakukan klarifikasi ulang ke PKBM yang mengeluarkan ijasahnya.”Artinya, kami juga tidak berani mengambil resiko untuk melakukan legalisir, jika tidak ada datanya di Dinas,”pungkasnya.(ria)
Kepala PMD Lampura Abdurahman saat diwawancarai Awak Media terkait Pilkades, kemarin(9/5).






