KOTABUMI –Berbagai temuan yang berhasil dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara(Lampura) dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif(Bacaleg) selama 1 – 14 Mei 2023 oleh Partai Poltik(Parpol)Peserta Pemilu, akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk diteliti oleh Komisi Pemilihan Umum(KPUD) Setempat.
“ Adapun temuan yang berhasil diungkap, adanya nama bacaleg yang terdapat pada parpol yang berbeda, ada juga nama Bacaleg yang terdapat dalam satu parpol namun terdaptar ditingkat kabupaten dan provinsi, ada juga yang berstatus PNS/TNI namun proses pengunduran dirinya sedang dalam proses. Kemudian, juga nama Bacaleg yang didaftar ternyata berstatus kepala desa/perangkat desa,” ujar Koordinator Divisi(Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisifasi Masyakat dan Humas(HPPH) Bawaslu Lampura Abdul Kholik, Senin 15 Mei 2023.
Dikatakan, berbagai temuan itu didapat dari masyarakat yang di- inventarisasi oleh anggota Panwaslu Kecamatan di 23 Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan Desa(PKD).
“ Setelah kita inventarisasi ditingkat Bawaslu akan kita rekomendasikan ke KPUD Lampura, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,”imbuhnya.
Hal ini lanjut Kholik- sapaan akrabnya – untuk membantu KPUD dalam memvalidasi data para caleg sehingga terjadi permasalahan ke depan.
“Kita sama –sama inginkan pemilu yang sesuai peraturan perundang-undangan, agar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil(Luberjurdil),”singkatnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Parpol ke KPUD Lampura diduga bermasalah dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Dari ratusan nama caleg tersebut, terdapat satu nama caleg yang diduga terdaftar pada dua parpol berbeda.
Kemudian, ada yang didaftarkan sebagai Bacaleg namun belum mundur sebagai pegawai negeri sipil, demikian juga ada anggota TNI yang mendaftar namun pengunduran dirinya sedang diproses.
Terkait itu Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Lampura Yudi Saputra mengatakan, setelah tahapan pendaftaran pihaknya akan melakukan penelitian berkas para Bacaleg dan, jika memang ada berkas yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti.
Seperti halnya, ada Bacaleg yang bernama sama terdaftar pada dua parpol berbeda, tentunya pihaknya akan memanggil parpol dimaksud melalui LO Nya masing -masing.
“Apakah namanya saja yang sama, tapi orangnya berbeda? Makanya perlu kita klarifikasi baik melalui LO parpol, maupun kepada Bacaleg yang bersangkutan ,”kata dia.
Demikian juga jika ada Bacaleg yang masih berstatus pegawai negeri sipil/TNI/Polri, tentunya harus mengundurkan diri. Jika pengunduran dirinya masih dalam pengajuan dan belum terbit, maka harus melampirkan fotocopy surat pengunduran dirinya dan tanda terima pengunduran dirinya dari pimpinanya untuk disampaikan ke KPUD Setempat.
“Nanti pada masa verifikasi dan penelitian yang akan kita lakukan Senin(15/5) akan kita lihat, jika surat pengunduran diri dan tanda terima belum ada, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan berkas yakni pada 26 Juni hingga 09 Juli 2023,” paparnya seraya menyebut demikian Bacaleg dari unsur anggota TNI pengunduran dirinya sedang diproses.(rid)






