KOTABUMI-Mengetahui Para Guru Honorer melakukan Aksi Demo, Wakil Bupati(Wabup) Lampung Utara (Lampura) Ardian Saputra langsung menemui mereka yang Start di Halaman Parkir Islamic Center Kotabumi.
Para Guru Honorer itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura agar membuka Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampura.
Ardian yang sebelumnya sedang membuka Bimtek di Gedung GSG Islamic Center itu langsung bergegas ke luar menuju para Pendemo yang berada di pintu masuk.
Ardian mengatakan, Pemkab Lampura tidak membuka rekrutmen PPPK dikarenakan keterbatasan dana untuk membayar gaji.”Kalau tidak ada dananya siapa yang mau menggaji kalian,”ucap Ardian, kemarin(16/5).
Meski sudah keluar soal mekanisme pembayaran gaji diatur dalam PMK tahun 2022 lanjut Ardian, dimana pemerintah pusat siap membayarkan jika ada dana yang siap di kas pemerintah daerah sebesar Rp 12,5 Milyar.”Pembayarannya seperti sistem reimburs. Tapi apakah ada jaminan kalau sudah ada uang di kas daerah, pemerintah pusat bakal ganti uang ke Pemda,”terangnya.
Ditambahkan Asisten III Pemkab Lampura H. Sofyan yang saat itu juga ikut mendatangi para Pendemo, ia mengatakan, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, dengan berat hati Pemkab Lampura menyatakan tidak ada pembukaan Formasi PPPK pada tahun 2023 ini.
Hal ini setelah dilakukan bebagai pertimbangan oleh para Petinggi Kabupaten bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat Dearah lainnya.”Pemkab Lampura dengan segala pertimbangan dan berat hati kita menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat dilakukan. Dan kepada calon tenaga pelamar, masih harus bersabar dan jangan putus asa. Pemkab Lampura akan berupaya sebaik mungkin jika ada celah kondisi keuangan kita akan buka Formasi nya,”jelasnya.
Sama seperti Kabupaten/Kota lainnya lanjut Sofyan, sudah berupaya membuka kesempatan baik ke tenega pendidik, kesehatan dan tenaga Tekhnis lainnya untuk menyari keberuntungan.
Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan UUD Nomor 1/2022tentang hubungan keuangan antar pemerintah Pusat dan Daerah.
Dimana dalam belanja Pegawai di arahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.
Sementara hingga hari ini(kemarin, Red)anggaran belanja Pegawai Pemkab Lampura mencapai angka 48 persen. Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk melakukan perekrutan PPPK tahun 2023 tidak dibayangkan belanja Pegawai Pemkab Lampura akan Overload mencapai 60 persen.”Semua kembali ke Dau sementara Dau kita saat ini sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 Persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi,”paparnya.
Sementara itu Perwakilan Guru Honorer yang melakukan Aksi Demo Firdaus menyatakan, pasa tahun 2023 diharapkan pemerintah membuka rekrutmen PPPK.
Dimana, dirinya tidak bisa mendaftar karena tidak ada formasi dari kabupaten Lampura untuk PPPK.
Sedangkan ia sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 12 tahun.”Saya minta kebijakan pemerintah atas rekrutmen PPPK,”ucapnya dihadan Wabup Ardian.
Begitu juga disampaikan Perwakilan Guru Honorer lainnya Hera, ia mangku
sudah berupaya ke Kemenpan-RB, mereka meminta kembali ke daerah masing-masing.
Namun, dirinya saat ke Jakarta beberapa waktu lalu, hanya diberikan keterangan lisan, tidak dalam bentuk tertulis.”Memang tidak ada bentuk tertulis soal rekrutmen PPPK, hanya diberitahukan secara lisan,”pungkasnya.(ria)






