KOTABUMI–Dewan Perwakilan Rakyat Derah(DPRD) Lampung Utara(Lampura) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) meminta pihak eksekutif untuk segera menyiapkan rancangan peraturan mengenai tarif retribusi baru dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang. Dengan demikian, Raperda itu dapat segera dibahas oleh Panitia Khusus(Pansus) di lembaga wakil rakyat tersebut.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembentukan Panitia Khusus Raperda akan dilakukan dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang,” terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori, Kamis 18 Mei 2023.
Dalam sidang mendatang, jumlah pansus raperda yang akan dibentuk rencananya berjumlah empat pansus. Keempat pansus itu akan membahas empat raperda. Adapun rinciannya adalah dua raperda usul inisiatif dari DPRD, dan dua raperda lainnya berasal dari pihak eksekutif. Hendaknya dua raperda yang akan diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas adalah raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan keberadaannya. Misalnya saja, raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Jadi, silakan mereka sampaikan raperda-raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan untuk segera dibahas dan ditetapkan,”imbuh Kader PKS Lampura ini.
Sebelumnya, kenaikan target PAD di Lampura ternyata tak dibarengi dengan peraturan daerah terbaru yang mengatur tentang penyesuaian tarif. Padahal, kenaikan target PAD di sejumlah dinas termasuk di luar nalar. Kenaikannya berkisar dari dua atau enam kali lipat besarnya.
Contohnya saja target PAD Dinas Perdagangan yang semula hanya Rp1 miliar tahun 2022, kini naik menjadi Rp3 Miliar. Kemudian, ada Dinas Perhubungan. Target PAD parkir yang awalnya hanya Rp 150 juta, naik menjadi Rp1 Miliar.
Tak adanya raperda baru itu membuat sejumlah instansi kebingungan. Sebab, di satu sisi mereka harus mengejar target, di sisi lain target yang sudah ditetapkan tidak akan tercapai.(rid)






