Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Mei 2023 20:06 WIB ·

Pemkab Berikan Tenggat 60 Hari, Terkait Temuan BPK Rp 6,4 Miliar


 Pemkab Berikan Tenggat 60 Hari, Terkait Temuan BPK Rp 6,4 Miliar Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) memberi tenggat 60 hari ke depan dalam kalender kerja, untuk pengembalian ke kas negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI yang jumlahnya mencapai Rp6,4 Miliar.

Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama penyerahan surat bupati atas Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI terhadap perangkat daerah yang ada di Lampura. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Rp 6,4 Miliar yang harus dikembalikan ke kas Negara oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang ada di pemkab Lampura.
“LHP BPK sudah diterima oleh Pemkab Lampung Utara dari BPK pada Jumat(16/5) lalu. Hasilnya, Pemkab Lampung Utara menerima opini Wajar Dengan Pengecualian(WDP),”jelas Inspektur Lampura M. Erwinsyah, Senin 29 Mei 2023.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lekok ini, lanjut Erwin-sapaan akrab Inspektur Lamura, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua OPD, seperti dinas/badan, kecamatan, puskesmas, dan kelurahan terkait LHP tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Karena waktu yang diberikan untuk penyelesaian adalah selama 60 hari kalender kerja.
“Waktu yang diberikan yakni sampai dengan 16 Juli 2023 mendatang, ini batas akhir LHP BPK. Itu harus ditindaklanjuti,”papar Erwin.
Dalam LHP BPK RI itu, ada temuan Administrasi maupun finansial. Untuk OPD, pengecualian ada tiga terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yakni Dinas Pendidikan. Kemudian, belanja barang dan jasa(Dinas PU), serta hutang yakni sekretariat DPRD Lampung Utara.”Tiga OPD itu yang temuannya cukup signifikan. Tapi para Kepala OPD itu berkomitmen akan menyelesaikan LHP BPK tersebut. Apabila tidak diselesaikan tentunya akan berkembang persoalan itu,”paparnya.
Sebelumnya, temuan tersebut pernah diungkap Asisten III Pemkab Lampura Hi Sofyan saat diwawancarai awak media saat hendak menghadiri hearing dengan pihak DPRD belum lama ini. Meski benjelaskan hal serupa Sofyan menjelaskan perihal masalah di DPRD dan Dinas PU menjadinilai terbesar dalam temuan BPK RI.(ria)

Inspektur Lampura M. Erwinsyah saat diwawancarai terkait temuan BPK RI yang mencapai Rp6,4 Miliar, Senin 29 Mei 2023. Foto Ria Oktasari/Radar Kotabumi —

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sistem BSrE Sedang Pemeliharaan Adminduk Kecuali KTP Tidak Bisa Diterbitkan

4 Oktober 2023 - 10:44 WIB

Seluruh Peserta Selter Kader Dari Lampura Ini Tahapan Berikutnya

3 Oktober 2023 - 14:14 WIB

DPP PJS Minta Ketua DPD RI Buka Rakernas dan Beri Orasi Kebangsaan

2 Oktober 2023 - 20:01 WIB

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tertibkan 477 APS Melanggar

2 Oktober 2023 - 18:33 WIB

Satpol-PP Lampura Sebar SE, Ini Isinya

2 Oktober 2023 - 15:50 WIB

Kondisi Ketersediaan Air di Lampura Masih Aman

2 Oktober 2023 - 11:55 WIB

Trending di Headline