KOTABUMI-Para Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) nampaknya harus lebih bersabar sejenak dalam menunggu pencairan Gaji 13.
Mengingat kondisi keuangan Kabupaten Lampura yang masih belum memungkinkan dalam Minggu ini untuk membayarkan Gaji 13 para PNS tersebut.”Saat ini kita masih menghitung berdasarkan Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah kita. Paling cepat Gaji 13 itu bisa kita bayarkan pada akhir Juni 2023 mendatang. Kalau di Minggu ini belum memungkinkan,”jelas Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iskandar Helmi, kemarin(12/6).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 lanjut Iskandar, itu jelas aturannya. Bahwa Gaji 13 itu paling cepat dibayarkan pada Bulan Juni.
Apabila tidak dibayarkan pada Bulan Juni, maka bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
Bisa di bulan Juli bisa juga di bulan Agustus tergantung kondisi keuangan daerah sendiri.”Total anggaran keseluruhan yang akan dibayarkan untuk Gaji 13 bagi PNS dan Anggota Dewan itu sebesar Rp 40 Miliar,”paparnya.
Saat ini masih Iskandar, untuk kondisi keuangan Lampura pada umumnya sama dengan Kabupaten Lainnya.
Karena dampak PMK 212, ditambah Dana Bagi Hasil(DBH) Provinsi triwulan 4 belum masuk sehingga menyebabkan kondisi keuangan belum stabil.”Gaji 13 ini jadi atensi bagi kita selain dari Alokasi Dana Desa(ADD),”jelasnya.
Untuk Gaji para PNS sendiri tambah Iskandar, one Proces.
Pada prinsipnya jika OPD tersebut melampirkan dokumen lengkap dan sah maka akan langsung di Proses.
Begitu juga dengan Guru hingga saat ini Pihak Perben belum menerima berkas pengajuan pembayaran gaji dari Dinas Pendidikan.
Untuk itu dirinya meminta kepada OPD-OPD yang belum mengajukan berkas pembayaran Gaji agar segera mengajukan.”Pada prinsipnya kita tunggu. Karena keterlambatan pembayaran itu bukan dari kita, tetapi dari masing-masing OPD.
Sejauh ini kita sudah melakukan percepatan pasca terjadinya pergeseran,”pungkasnya.(ria)






