Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jun 2023 12:01 WIB ·

Idul Adha Pegawai Libur Panjang


 Idul Adha Pegawai Libur Panjang Perbesar

KOTABUMI-Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika pelaksanaan Hari Raya Idul Adha para Pegawai hanya libur satu hari saja.

Namun di tahun 2023 ini Para Pegawai bisa tersenyum lebar, Pasalnya dalam Surat Keputusan Bersama Menteri itu yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait Hari Raya Idul Adha dan Cuti bersama.”Tahun ini Pelaksanaan Cuti Bersama di mulai tanggal 28 Juni dan 30 Juni.
Sementara Idul Adha Jatuh pada tanggal 29 Juni, ini artinya para Pegawai sudah libur sejak Rabu, Kamis dan Jumat.
Masuk kembali pada Senin(3/7) mendatang,”jelas Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakab Lampura Dian Ratna Hapsari, Rabu(21/6).

Surat Keputusan Bersama Menteri itu lanjut Dian, di edarkan dengan Nomor: 624 tahun 2023, Nomor: 2 tahun 2023 dan Nomor: 2 tahun 2023.
Perubahan ke dua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendata Gunakan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor: 1066/2022, Nomor: 3 tahun 2022 dan Nomor: 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.”Didalamnya berisikan pertimbangan yakni, dalam rangka meningkatkan mobilitas Masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan bersama anak dengan orang tua pada saat libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha maka di keluarkan SE ini,”kata dia.

Sampai saat ini tambah nya, Pemkab Lampura memang belum mengeluarkan SE terkait Cuti bersama dan Hari Raya Idul Adha tersebut.
Sebab Pemkab Lampura masih menunggu surat Turunan dari Gubernur Lampung.”Belum, kita belum ada edarannya karena masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kalau sudah ada akan langsung kita buat yang untuk Kabupatennya. Untuk selanjutnya akan kita sebarkan SE nya. Pada prinsipnya sebenarnya sama aturannya dengan SE dari Menteri bersama itu,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline