KOTABUMI-Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika pelaksanaan Hari Raya Idul Adha para Pegawai hanya libur satu hari saja.
Namun di tahun 2023 ini Para Pegawai bisa tersenyum lebar, Pasalnya dalam Surat Keputusan Bersama Menteri itu yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait Hari Raya Idul Adha dan Cuti bersama.”Tahun ini Pelaksanaan Cuti Bersama di mulai tanggal 28 Juni dan 30 Juni.
Sementara Idul Adha Jatuh pada tanggal 29 Juni, ini artinya para Pegawai sudah libur sejak Rabu, Kamis dan Jumat.
Masuk kembali pada Senin(3/7) mendatang,”jelas Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakab Lampura Dian Ratna Hapsari, Rabu(21/6).
Surat Keputusan Bersama Menteri itu lanjut Dian, di edarkan dengan Nomor: 624 tahun 2023, Nomor: 2 tahun 2023 dan Nomor: 2 tahun 2023.
Perubahan ke dua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendata Gunakan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor: 1066/2022, Nomor: 3 tahun 2022 dan Nomor: 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.”Didalamnya berisikan pertimbangan yakni, dalam rangka meningkatkan mobilitas Masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan bersama anak dengan orang tua pada saat libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha maka di keluarkan SE ini,”kata dia.
Sampai saat ini tambah nya, Pemkab Lampura memang belum mengeluarkan SE terkait Cuti bersama dan Hari Raya Idul Adha tersebut.
Sebab Pemkab Lampura masih menunggu surat Turunan dari Gubernur Lampung.”Belum, kita belum ada edarannya karena masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kalau sudah ada akan langsung kita buat yang untuk Kabupatennya. Untuk selanjutnya akan kita sebarkan SE nya. Pada prinsipnya sebenarnya sama aturannya dengan SE dari Menteri bersama itu,”pungkasnya.(ria)






