KOTABUMI-Para Pegawai termasuk Para Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan memiliki banyak waktu selama lima hari bersama keluarganya.
Pasalnya setelah dikeluarkannya Surat Edaran Keputusan Menteri Bersama itu selain akan menjalankan Libur Hari Raya Idul Adha, Para Pegawai juga akan merasakan libur cuti bersama serta libur kerja Sabtu dan Minggu.
Untuk itu Asisten III Pemkab Lampura H. Sofyan menghimbau kepada seluruh Pejabat yang memegang Kendaraan Dinas (Randis) untuk tidak menggunakan Rndisnya ketika Liburan.”ASN harus mematuhi norma yang berlaku dan menjunjung tinggi azas kepatutan, termasuk tidak menggunakan kendaraan dinas utk mudik dan libur cuti bersama dalam rangka idul adha 1444 Hijriah,”himbau Sofyan, kemarin(25/6).
Dalam SE itu juga lanjut Sofyan, tidak ada larangan untuk para Pegawai maupun Pejabat jika ingin liburan baik ke luar Kabupaten, Provinsi maupun ke luar Kota.”Dimana waktu libur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kebersamaan bagi para Pegawai maupun Pejabat untuk berkumpul bersama anak-anak yang tengah libur sekolah.
Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta mendorong mobilitas masyarakat,”paparnya.
Pemkab Lampura tambah Sofyan, sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 98 tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul adha 1444 H.
Dimana ada perubahan penambahan hari libur cuti bersama, semula tanggal 28 dan 30 Juni tidak libur menjadi libur. Hal ini merupakan tindaklanjut dari SE 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, MenPAN RB) dan SE Gubernur Lampung terkait hari libur nadional dan cuti bersama HR idul adha 1444 H.”Diharapkan seluruh ASN dapat kembali masuk kerja pada hari pertama pasca libur dan cuti bersama,”himbaunya.(ria)






