KOTABUMI—Konferwil NU XI Provinsi Lampung diwarnai dengan dugaan kecurangan, dan upaya menjatuhkan nama baik calon yang akan maju dalam perhelatan organisasi masyarakat keislaman yang ada di Lampung itu.
Ini terlihat dari tiga hari sebelum acara pelaksanaan Konferwil XI NU Lampung, PBNU menerbitkan keputusan menganulir hak suara Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama(NU) dalam Konferwil itu.
Dalam Keputusan PBNU Nomor : 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/22, tanggal 25 Juli 2023 menyebutkan MWC NU di Lampung belum memenuhi syarat sesuai ketentuan ART Pasal 82 ayat 2 tentang tata cara pembekuan dan pengesahan kepengurusan, dengan demikian Konferwil XI NU Lampung hanya diikuti oleh PCNU se-Lampung sebagai peserta yang memiliki hak suara. Hal ini bisa mematik kalangan muda Nahdlatul Ulama(NU) Lampura. Terlebih NU Lampura mengusung nama calon untuk dimenangkan dalam Konferwil NU Lampung tersebut.
Andi Putra, SH., sebagai tokoh muda NU Lampura didampingi Riduan, S.Kom, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama(ISNU) Lampura mengatakan, jika PB NU sudah mengangkangi hak MWC dalam Konferwil XI Lampung.
Menurutnya di Provinsi Lampung terdapat 15 Kabupaten/kota, dan 224 MWC yang harus dilakukan pembinaan sebaik mungkin.
“Apakah NU ini selesai dengan pengurus cabang saja, kalau itu bisa diselesaikan ngapain kita bentuk MWC NU setiap kecamatan, kalau memang tidak diberdayakan. Ini prestasi buruk buat Konferwil Lampung,”katanya.
Karena itu dirinya mendesak kepada PB NU untuk mencabut putusan 790/PB.03 /A.I.03.44/99/07/22 terkait tidak diperbolehkannya MWC NU se-Lampung memberikan hak suara dalam Konferwil NU XI tersebut.
“NU ini lahir dari pendahulu kita, yakni Mbah Hasyim Azhari(Pendiri NU, Red). Mengutip dari sejarah Mbah Hasyim tidak pernah mengajarkan kita untuk bersikap arogan dan mau menang sendiri. Kita selalu diajarkan untuk selalu toleran dengan sesama manusia, tidak memandang SARA(Suku, Antar Golongan, Ras dan Agama , Red),” katanya.
Namun demikian, Andy menegaskan, jika PBNU dengan kehati-hatiannya kemudian memutuskan kebijakan secara sepihak tanpa adanya konsolidasasi dengan alim ulama yang ada di Lampung, memutuskan MWC tak memiliki hak suara dalam Konferwil NU XI Lampung, maka sudah mengangkangi apa yang diajarkan pendahulu-pendahulu NU.
“ Ini membuktikan jika PBNU sudah keluar jalur, sudah tidak sesuai dengan penetapan bahwa pemilihan harus melibatkan MWC. Namun pada H-3 waktu pemilihan diputuskan MWC tak memilik hak suara. Ini ada apa ? kami sebagai generasi muda NU dituntut peduli,”pungkas Andy.
Hal senada diungkapkan salah satu tokoh NU Lampung Hi Fajrun Najah Ahmad. Dia menyayangkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan PBNU itu bisa memancing kemarahan warga Nahdliyin.
“Ya, sangat disayangkan. Ini justru memantik kemarahan warga, terutama para pengurus MWC. Atau ini memang diinginkan oleh PBNU, agar Konferwil diambil alih oleh PBNU,” kata pria yang akrab disapa Gus Fajar itu seperti yang dikutip dari media online pembaruan.id
Pelibatan aspirasi akar rumput, lanjutnya, sudah sangat bagus. Sayangnya, justru dikalahkan oleh pemikiran-pemikiran pragmatis, demi kekuasaan, sehingga semangat membangun peradaban demokrasi yang merakyat, ditepikan.
“Saya yakin ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Diketahui, PBNU telah memutuskan Konferwil NU Lampung ke XI menjadi kali pertama di Indonesia dengan tidak melibatkan MWC yang memiliki hak suara. Hal tersebut juga digadang-gadang akan menjadi role model untuk Konferwil di wilayah lain.
Terpisah, Ketua MWC NU Labuhan Ratu, Bandarlampung Sahroni Irawan dengan tegas menolak keputusan PBNU terkait MWC tidak lagi memiliki hak suara dalam Konferwil.
Menurut Roni keputusan PBNU cenderung politis dan sewenang-wenang. Padahal menurutnya MWC di Lampung sudah banyak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, sebelumnya MWC se Lampung telah menerima surat undangan berikut dengan keterangan memiliki hak suara penuh dalam pemilihan. Namun, berdasarkan keputusan PBNU tersebut, MWC NU hanya diperkenankan sebagai suara peninjau.
“Keputusan sebelumnya dengan melibatkan MWC sebagai pemilik suara penuh sudahlah tepat, hal itu sejalan dengan PWNU Lampung yang tergolong Kelas A, Klasifikasi 1,” ujarnya.
PWNU Lampung, lanjut Roni, yang bakal diingat sebagai role model pelaksanaan Konferwil pertama dengan melibatkan MWC yang memiliki suara penuh terancam gagal.
Ia menilai putusan PBNU yang menetapkan MWCNU se Lampung tidak valid tersebut dalam bahasa lain berarti meyebutkan MWCNU ilegal.
Dengan begitu, menurutnya MWC NU se Lampung juga bisa disebut ilegal. Oleh karena itu PCNU se Lampung sebelumnya adalah illegal, karena dihasilkan atau di pilih oleh MWCNU yang ilegal.
“Begitupun dengan PWNU yang dihasilkan atau dipilih oleh PCNU yang ilegal, berarti bisa dikatakan sebagai PWNU yang ilegal juga. Termasuk dengan PBNU yang ilegal, karena di pilih oleh PWNU yang ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, Konferwil ke XI Lampung itu secara otomatis ilegal, dikarenakan suara penuh dalam pemilihan tersebut adalah PCNU yang ilegal, lantaran dihasilkan atau di pilih oleh MWCNU yang ilegal.
Merespon keputusan PBNU tersebut juga, ia mengatakan MWC NU se Kota Bandarlampung akan menjadi garda terdepan menolak putusan tersebut atau bahkan menggagalkan pelaksanaan Konferwil.
Pihaknya juga atau MWC NU se Bandarlampung akan mengajak MWC NU di 14 kabupaten/kota yang lain untuk menolak keputusan PBNU tersebut.(red)