KOTABUMI – Di perpanjangnya waktu pencairan hingga 31 Juli 2023 membuat sejumlah satuan kerja perangkat daerah(SKPD) yang Dana Alokasi Khusus(DAK) fisiknya terancam hangus dapat bernafas lega..
Diketahui sebelumnya, batas waktu pencairan DAK tahap pertama sendiri jatuh pada tanggal 21 Juli lalu. Kala itu masih ada DAK fisik yang belum terserap dari sejumlah perangkat daerah.
“Memang benar ada perpanjangan batas waktu pencairan DAK fisik tahun 2023,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Rabu (26/7).
Perpanjangan waktu itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2023. Surat itu diterbitkan pada 21 Juli lalu.
“Perpanjangan ini dikarenakan serapan DAK fisik tahun 2023 hingga batas waktu yang ditentukan baru mencapai 89,09 persen,” terangnya.
Rendahnya serapan ini membuat Pemerintah Pusat khawatir jika target prioritas nasional melalui dana alokasi khusus fisik berpotensi tidak akan tercapai. Dengan perpanjangan ini diharapkan target nasional akan dapat tercapai.
“Semoga perpanjangan waktu ini membuat DAK kita dapat terserap seluruhnya,” harap dia.
Di tempat berbeda, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rahadian Aksa mengatakan, sejumlah proyek DAK masih terus mereka proses. Harapannya, seluruh DAK itu dapat terserap sebelum perpanjangan batas waktu pencairan DAK habis.“Semoga saja seluruh DAK fisik dapat terserap seluruhnya pada tahun ini,” katanya.(red)