KOTABUMI-Sudah menanti selama 25 tahun lamanya untuk mendapatkan buku nikah, akhirnya puluhan Pasangan Suami Istri(Pasutri) di Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura.”Ada 26 Pasangan yang mengikuti Sidang Isbat ini.
Sebagian besar pernikahan terjadi 25 tahun lalu, semua berkas diserahkan ke penghulu, namun hingga saat ini buku nikah tak kunjung ke luar. Akhirnya puluhan Pasutri ini lebih memilih mengikuti Sidang Isbat,”ucap Plt. Kadisdukcapil Lampura Mankodri melalui Kabid Pencatatan Sipil Diah Novilia, Kamis(27/7).
Sebagian kecil lanjut Uni Vivi sapaan Akrab Diah Novilia, pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah karena masih dibawah umur jadi mereka malas dalam mengurus penetapan pengadilannya.”Untuk Adminduknya di dalam Kartu Keluarga (KK) nya tertulis Kawin Belum Tercatat.
Di Akta kelahirannya tertulis frasa yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”paparnya.
Jika sudah mengikuti Sidang Isbat Nikah, masih Uni, kolom perkawinan berganti Kawin Tercatat di dalam KK dan di Akta kelahiran frasa nya hilang.
Para Pasutri sendiri mendapat subsidi dari Pengadilan Agama untuk mendapatkan buku nikah. Mereka hanya membayar uang sebesar Rp 150 Ribu saja.”Masih ada jatah dari Pengadilan Agama buat isbat Nikah di Kecamatan lainnya.
Jika ada Kecamatan yang berminat silakan hubungi kami atau bisa langsung ke Pengadilan Agama Lampura,”pungkasnya.(ria)