Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 27 Jul 2023 20:30 WIB ·

PBNU Bakal Diboikot FK MWC NU Lampung, Terkait Hilangnya Suara MWC dalam Konferwil NU Lampung


 Katua PBNU Gus Yahya Staquf Perbesar

Katua PBNU Gus Yahya Staquf

Pasca Kebijakan PB NU, FK MCW-NU Lampung Menggugat Terbangun

 

KOTABUMI—Kehadiran Ketua PBNU Gus Yahya Staquf sangat dinantikan oleh seluruh kader NU se Provinsi Lampung.Tapi bukan untuk di elu-elu kan, namun untuk diminta pertanggungjawabannya terkait kebijakan hilangnya suara Majelis Wakil Cabang(MCW) NU se Lampung yang akan mengikuti Konferwil NU Lampung.

“Kami mau tanya kenapa hak suara kami menghilang di Konferwil NU Lampung. Dasar apa kami nggak bisa menyampaikan hak kami. Kalau Indonesia saja masih demokrasi kenapa NU tidak.”tegas Ketua MWC NU Abung Timur Syahrul Efendi, Kamis 27 Juli 2023.

Menurutnya, persoalan demokrasi di -Indonesia juga menjadi tanggungjawab NU. Karena itu, jika demokrasi di NU terganggu maka menjadi tanggungjawab semua.

“Jadi wajar kalau FK MWC NU Lampung terbangun. Karena kegelisahan kami generasi muda, atas kebijakan-kebijakan PBNU,”kata dia.

Diketahui gerakan perlawan terhadap kebijakan PBNU  dan lahirnya gerakan FK MWC NU Lampung ini lahir, karena adanya kebijakan PBNU menghapus hak suara MWC NU Se-Lampung melalui Surat  Keputusan PBNU Nomor: 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/22, tanggal 25 Juli 2023.

Forum Komunikasi Majelis Wakil Cabang (FK-MWC) Nahdlatul Ulama(NU) Provinsi Lampung mengancam akan memboikot program PBNU. Hal itu dilakukan dalam menyikapi mekanisme Konfrensi Wilayah(Konferwil) NU Lampung XI yang segera dilaksanakan dalam waktu dekat itu.

“Menyikapi Surat Keputusan (SK) PBNU, tentang pembatalan kepesertaan penuh MWC NU dalam  Konferwil XI di Lampung forum MWC NU menyatakan sikap akan memboikot program program – programnya,” ujar Ketua Forum Komunikasi MWC NU Lampung Tri Widodo dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 27 Juli 2023.

Menurutnya kebijakan ketua umum PBNU yang membatalkan kepesertaan penuh MCW dalam konferwil tersebut dinilainya merupakan sikap arogansi dari pengurus besar. Sebab, menurutnya sesuai dengan clusternya, Provinsi Lampung itu masuk dalam tipe A dinilai telah memenuhi persyaratan dalam menyampaikan hak suaranya dalam pagelaran itu.

” Sebab apa? Telah jelas dalam perturan perkumpulan(perkum) yang dikeluarkan PBNU juga dinyatakan bahwa pada kepengurusan NU di klaster A itu berhak atas kepesertaan penuh MWC-NU. Artinya apa disini, kami punya hak suara disini,” terangnya.

Tri menambahkan apa yang dilakukan PBNU itu menjadi preseden buruk bagi perjalanan NU dimasa mendatang. Ketua MWC NU Abung Pekurun, Lampung Utara Joni Iskandar  menambahkan seharusnya PBNU dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan itu. Jangan terkesan seperti ada kepentingan dalam konferwil tersebut.

“Jangan kesannya seperti ada kepentingan khusus dalam konferwil ini, kami tegaskan PB NU jangan ‘cawe-cawe’ dalam konferwil NU Lampung. Seharusnya sebagai pengurus besar itu tegak lurus dalam memimpin jalannya organisasi,” tutupnya didampaingi beberapa Ketua MWC NU disana.

Kecaman keras juga disampaikan, Ketua MWC NU Abung Timur( Syahrul Efendi), Sungkai Barat( Ustadz Suparno), dan Sungkai Selatan(Ustadz Mukhlas). Kemudian, Waypengubuan Lamteng(Ustadz Jamal), Mesuji Induk Zona II(Ustadz Ahmad).

“Intinya kami semua tidak mendukung kesewenang-wenangan PB NU ini. Jangan salahkan jika MWC NU Lampung membangun koalisi tersendiri,”ungkap mereka.

Diberitakan sebelumnya, Konstelasi Konferwil XI Nahdlatul Ulama(NU) Provinsi Lampung memanas. Kondisi ini dipicu oleh kebijakan Pengurus Besar NU(PBNU) yang menghapus hak suara Majelis Wakil Cabang (MWC).
Kebijakan kontoversial ini tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/22, tanggal 25 Juli 2023. Salah satu isinya menyebutkan MWC NU di Lampung belum memenuhi syarat sesuai ketentuan ART Pasal 82 ayat 2 tentang tata cara pembekuan dan pengesahan kepengurusan. Dengan demikian, Konferwil XI NU Lampung hanya akan diikuti oleh PCNU se-Lampung sebagai peserta yang memiliki hak suara.

Hal ini langsung memantik reaksi kalangan muda NU. Salah satunya dari Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, NU Lampura mengusung nama calon untuk dimenangkan dalam Konferwil NU Lampung tersebut.
Salah satu tokoh muda NU Lampura Andi Putra mengatakan, jika kebijakan yang diambil PBNU tersebut terkesan sudah mengangkangi hak MWC dalam Konferwil XI Lampung. Menurutnya, di Provinsi Lampung terdapat 15 PCNU dan 224 MWC yang harus dilakukan pembinaan sebaik mungkin.

“Apakah NU ini selesai dengan pengurus cabang saja? Kalau itu bisa diselesaikan, ngapain kita bentuk MWC NU setiap kecamatan, kalau memang tidak diberdayakan. Ini prestasi buruk buat Konferwil Lampung,” katanya didampingi Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Lampura, Riduan.
Untuk itu dirinya mendesak kepada PBNU untuk mencabut putusan 790/PB.03 /A.I.03.44/99/07/22 terkait penganuliran hak suara MWC NU se-Lampung.

“NU ini lahir dari pendahulu kita, yakni Mbah Hasyim Azhari (Pendiri NU, Red). Mengutip dari sejarah, Mbah Hasyim tidak pernah mengajarkan kita untuk bersikap arogan dan mau menang sendiri. Kita selalu diajarkan untuk selalu toleran dengan sesama manusia, tidak memandang SARA (Suku, Antar Golongan, Ras dan Agama, Red),” sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Andy, jika PBNU tetap memutuskan kebijakan secara sepihak tanpa ada konsolidasasi dengan alim ulama di Lampung, artinya sama saja dengan mengkhianati ajaran pendahulu-pendahulu NU.
“ Ini membuktikan jika PBNU sudah keluar jalur. Sudah tidak sesuai dengan penetapan bahwa pemilihan harus melibatkan MWC. Namun pada H-3 waktu pemilihan diputuskan MWC tak memilik hak suara. Ini ada apa? Kami sebagai generasi muda NU dituntut peduli,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan salah satu tokoh NU Lampung Hi. Fajrun Najah Ahmad. Dia juga menyayangkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan PBNU itu bisa memancing kemarahan warga Nahdliyin.
“Ya, sangat disayangkan. Ini justru memantik kemarahan warga, terutama para pengurus MWC. Atau ini memang diinginkan oleh PBNU, agar Konferwil diambil alih oleh PBNU,” kata pria yang akrab disapa Gus Fajar itu seperti yang dikutip dari media online pembaruan.id
Pelibatan aspirasi akar rumput, lanjutnya, sudah sangat bagus. Sayangnya, justru dikalahkan oleh pemikiran-pemikiran pragmatis, demi kekuasaan, sehingga semangat membangun peradaban demokrasi yang merakyat, ditepikan. “Saya yakin ada oknum yang bermain,” tegasnya.

Terpisah, Ketua MWC NU Labuhan Ratu, Bandarlampung Sahroni Irawan juga tegas menolak keputusan PBNU terkait penganuliran hak suara MW dalam Konferwil. Menurut Roni -sapaan akrabnya, keputusan PBNU cenderung politis dan sewenang-wenang. Padahal menurutnya, MWC di Lampung sudah banyak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, ebelumnya MWC se-Lampung telah menerima surat undangan berikut dengan keterangan memiliki hak suara penuh dalam pemilihan. Namun, berdasarkan keputusan PBNU tersebut, MWC NU hanya berstatus sebagai peninjau.

“Keputusan sebelumnya dengan melibatkan MWC sebagai pemilik suara penuh sudahlah tepat, hal itu sejalan dengan PWNU Lampung yang tergolong Kelas A, Klasifikasi 1,” ujarnya.

PWNU Lampung, lanjut Roni, yang bakal diingat sebagai role model pelaksanaan Konferwil pertama dengan melibatkan MWC yang memiliki suara penuh terancam gagal. Ia menilai, putusan PBNU yang menetapkan MWC se-Lampung tidak valid tersebut dalam bahasa lain berarti menyebut MWC ilegal. Dengan begitu, menurutnya, MWC NU se-Lampung juga bisa disebut ilegal. Oleh karena itu PCNU se-Lampung sebelumnya juga illegal karena dihasilkan atau dipilih oleh MWC yang ilegal.

“Begitupun dengan PWNU yang dihasilkan atau dipilih oleh PCNU yang ilegal, berarti bisa dikatakan sebagai PWNU yang ilegal juga. Termasuk dengan PBNU yang ilegal, karena dipilih oleh PWNU yang ilegal,” tukasnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut dia, Konferwil XI NU Lampung itu secara otomatis ilegal, dikarenakan suara penuh dalam pemilihan tersebut adalah PCNU yang ilegal, lantaran dihasilkan atau di pilih oleh MWC yang ilegal.
Merespons keputusan PBNU tersebut juga, ia mengatakan MWC NU se Kota Bandarlampung akan menjadi garda terdepan menolak putusan tersebut atau bahkan menggagalkan pelaksanaan Konferwil. Pihaknya mewakili MWC NU se-Bandarlampung juga mengajak MWC di 14 kabupaten/kota yang lain untuk menolak keputusan PBNU tersebut.(rnn/red/rid)

Artikel ini telah dibaca 1,728 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Pemkab Lampura Terima 3 Penghargaan WBTB

17 November 2024 - 15:56 WIB

Trending di Headline