Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Agu 2023 16:30 WIB ·

Camat dan Perangkat Desa Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Penggunaan Elpiji 3kg


 Camat dan Perangkat Desa Diminta Lakukan Pengawasan  Dalam Penggunaan Elpiji 3kg Perbesar

KOTABUMI-Sudah tiga tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 511.1/173/35-LU/2021 tentang larangan penggunaan Elpiji tabung 3 Kilogram(kg) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di Fasilitas Negara dilingkup Pemkab setempat.

Dalam SE yang sudah dikeluarkan sejak 14 Juni 2021 itu Menerangkan bahwa Elpiji tabung 3kg hanya diperuntukan untuk Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro.”Dalam SE itu juga diminta agar Camat dapat mengintruksikan Lurah/Kepala Desa nya untuk melakukan pengawasan. Karena dalam SE ini jelas, Gas Elpiji tabung 3kg hanya untuk Masyarakat yang tidak mampu dan Usaha Mikro,”ucap Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri, Senin(7/8).

Untuk sanksi yang akan diberikan lanjut Hendri, apabila ada ASN yang ketahuan masih menggunakan tabung elpiji 3kg akan diberikan sandi berupa teguran 1,2 dan 3.
Kemudian Pembinaan sanksi sedang namun jika tidak juga masih diindahkan maka Sanksi berat akan diberikan.
Karena dalam SE itu sudah di jelaskan penggunaan dan peruntukannya.”Ada sanksinya, itu seperti sanksi disiplin ASN. Jadi kita harapkan perangkat Desa bisa melakukan pengawasan, sehingga penggunaan gas elpiji 3kg bisa tepat sasaran,”harapnya.

Sejauh ini tambah Hendri, memang kondisi di lapangan sedikit banyaknya para ASN sudah mulai sadar.
Sudah banyak yang tidak menggunakan elpiji tabung 3kg.
Mengingat ada aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah dan Pertamina dalam pembelian tabung Elpiji 3kg, sehingga penggunaannya tepat sasaran.
Dimana Masyarakat yang hendak membeli elpiji tabung 3kg di agen harus menggunakan KTP atau KK.”Kalau sudah melampirkan KTP atau KK kan terlihat mana ASN mana bukan.
Untuk itu ini harus benar-benar di terapkan,”pungkas Hendri.(ria)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline