KOTABUMI-Sudah tiga tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 511.1/173/35-LU/2021 tentang larangan penggunaan Elpiji tabung 3 Kilogram(kg) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di Fasilitas Negara dilingkup Pemkab setempat.
Dalam SE yang sudah dikeluarkan sejak 14 Juni 2021 itu Menerangkan bahwa Elpiji tabung 3kg hanya diperuntukan untuk Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro.”Dalam SE itu juga diminta agar Camat dapat mengintruksikan Lurah/Kepala Desa nya untuk melakukan pengawasan. Karena dalam SE ini jelas, Gas Elpiji tabung 3kg hanya untuk Masyarakat yang tidak mampu dan Usaha Mikro,”ucap Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri, Senin(7/8).
Untuk sanksi yang akan diberikan lanjut Hendri, apabila ada ASN yang ketahuan masih menggunakan tabung elpiji 3kg akan diberikan sandi berupa teguran 1,2 dan 3.
Kemudian Pembinaan sanksi sedang namun jika tidak juga masih diindahkan maka Sanksi berat akan diberikan.
Karena dalam SE itu sudah di jelaskan penggunaan dan peruntukannya.”Ada sanksinya, itu seperti sanksi disiplin ASN. Jadi kita harapkan perangkat Desa bisa melakukan pengawasan, sehingga penggunaan gas elpiji 3kg bisa tepat sasaran,”harapnya.
Sejauh ini tambah Hendri, memang kondisi di lapangan sedikit banyaknya para ASN sudah mulai sadar.
Sudah banyak yang tidak menggunakan elpiji tabung 3kg.
Mengingat ada aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah dan Pertamina dalam pembelian tabung Elpiji 3kg, sehingga penggunaannya tepat sasaran.
Dimana Masyarakat yang hendak membeli elpiji tabung 3kg di agen harus menggunakan KTP atau KK.”Kalau sudah melampirkan KTP atau KK kan terlihat mana ASN mana bukan.
Untuk itu ini harus benar-benar di terapkan,”pungkas Hendri.(ria)