KOTABUMI – Anggi Melando alias Ando warga jalan Kapten Mustofa Gang Merak 9B, Kelurahan Tanjungharapan Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Setempat.
Pasalnya lelaki berusia 30 tahun ini melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap Eviliana(39) yang merupakan istrinya.
Hal ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/B/296 /VIII / 2023 / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Agustus 2023.
Selang beberapa jam setelah menerima laporan korban polisi dari unit PPA Satreskrim Polres Lampura langsung berhasil mengamankan tersangka di kediaman kerabatnya Indra Saifullah, tak jauh dari kediaman pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu(20/8), beberapa saat setelah korban melapor Ke Mapolres Lampura, ” kata Kasat Reskrim Polres Lampura IPTU S Boyoh, melalui Kanit II PPA IPDA Darwis, Minggu(20/8) Malam.
IPDA Darwis menambahkan, saat diamankan, tersangka pelaku KDRT yakni Anggi Melando alias Ando, tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampura.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 44, Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”Imbuhnya.
Turut diamankan polisi barang bukti berupa satu buah tombak yang telah patah menjadi dua pada bagian tengah gagangnya yang terbuat dari rotan.
“Kita juga mengamankan alat bukti Kwitansi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi, tertanggal 19 Agustus 2023,”Jelasnya mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.
Diketahui dalam laporan KDRT dengan LP/B/296/VIII/2023/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, waktu kejadian saat Kamis(17/8) malam. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB datang terlapor ke dalam kamar korban untuk membahas perteman terlapor di media sosial Facebook yang dihapus oleh korban.
Sehingga terjadi perdebatan sengit antara korban dengan terlapor yang berujung aksi pemukulan terhadap korban pada bagian wajah. Kemudian terlapor mencubit badan korban lalu menggigit bagian paha korban, lalu terlapor pergi dan kembali lagi sekira pukul 23.00 WIB, dan kembali menganiaya korban dengan cara memukul korban berkali-kali menggunakan gagang tombak setelah mendengar perkataan korban “KALO MAU CERAI JUGA GA APA-APA”.
Atas kejadian tersebut korban melakukan visum dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lampura.
“Karena itu saya melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polisi. Saya minta polisi dapat menghukum seberat-beratnya. Karena perbuatannya itu, keluarga saya jadi khawatir, dan saya mwngalami cedera fisik yang cukup berat,”tegas Eviliana selaku korban.(red)