KOTABUMI-Jumlah PNS(Pegawai Negeri Sipil) Lampung Utara(Lampura) yang terkena hukuman disiplin tahun 2023 mencapai delapan orang.
Tiga diantaranya terkena hukuman disiplin berat.”Sejauh ini, ada delapan PNS yang terkena hukuman disiplin,” ucap Kepala BKPSDM(Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Lampura Martahan Samosir (22/8).
Ia mengatakan, dari delapan PNS tersebut, tiga di antaranya terkena hukuman disiplin berat. Bentuk hukuman untuk mereke bertiga adalah pembebastugasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Rinciannya, dua pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya, dan satu PNS yang diberhentikan.”Kedua pejabat itu terdiri dari satu kepala dinas, dan satu lurah. Sementara yang diberhentikan dari statusnya sebagai PNS adalah sebagai pelaksana,”kata dia.
Pemberian hukuman disiplin berat pada ketiganya dikarenakan ketiganya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 94/2021.
Adapum lima PNS lainnya, masih dia, terkena hukuman disiplin sedang. Bentuk hukumannya berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi ini berlaku selama satu tahun.”Hukuman disiplin ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan instansi asal yang bersangkutan,” jelasnya.
Terpisah, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupatenn Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi mengatakan, tahun 2023 ini, terjadi peningkatan dalam jumlah PNS yang tersangkut persoalan disiplin PNS jika dibandingkan dengan tahun 2022.”Kalau tahun 2022 lalu itu hanya ada enam PNS yang tersangkut persoalan displin,”pungkasnya.(ria)