KOTABUMI-Perwakilan Masyarakat Talang Ogan RT 1 LK VII mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk melakukan pengaduan terkait Polusi Udara yang disebabkan dari pembakaran arang di wilayahnya.”Kami ke sini melaporkan terkait polusi yang ditimbulkan asap dari pengusaha arang. Tidak hanya asapnya saja yang membahayakan kesehatan kami, tetapi juga debunya. Kami sudah lapor ke pihak Kelurahan namun tidak juga ada kepastian, untuk itu kami datangi kantor DLH,”ucap Dodi perwakilan Masyarakat lingkungan setempat, Rabu(23/8).
Di lingkungan itu lanjut Dodi, ada sekitar 50 Kepala Kelurga(KK) yang terkena dampak Polusi asap dan debu dari pembakaran arang.
Masyarakat sudah banyak yang terkena batuk dan sesak nafas, bahkan ada satu korban yang mengalami cacat permanen.
Sejauh ini juga pihaknya sudah pernah melakukan mediasi, namun pihak pengusaha arang masih terus beroperasi.
Selain itu juga Masyarakat sudah mengikuti prosedur-prosedur yang ada, jika nanti masih juga tidak ditanggapi maka Masyarakat akan mengambil tindakan.”Prosedur sudah kita jalankan, kalau nanti DLH turun masih juga tidak diindahkan, kami masyarakat akan mengambil tindakan tegas. Kami ini mau sehat, kalau masalah sumil tidak ada masalah, yang dipermasalahkan ini pembakaran arang. Kalau dulu hanya satu atau dua Tobing saat ini sudah puluhan Tobing,”cetusnya.
Terpisah Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura Juliansyah Imron membenarkan jika beberapa orang perwakilan Masyarakat Talang Ogan mendatangi kantor DLH Lampura melakukan pengaduan terhadap usaha pembuatan arang yang ada di lingkungan setempat.
Mereka datang ke sini selain menyampaikan surat aduan juga disertai dengan bukti-bukti di lapamgan terlampir.”Ini akan kita laporkan ke Pak Kadis terlebih dahulu untuk dibuatkan SPT untuk turun ke bawah. Kita mau lihat sejauh mana Perizinan mereka, tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan kita akan koordinasi juga dengan Masyarakat,”kata dia.
Setiap pelaku usaha masih Juliansyah, wajib menyampaikan laporan enam buln sekali ke kantor DLH Lampura.
Namun terkait pengusaha arang ini memang tidak pernah ada laporan sama sekali ke DLH.
Jika mereka memiliki izin pembuatan arang tentunya harus ada izin dari Masyarakat juga, namun ini tidak.”Kita akan lihat keabsahannya, ada ataukah tidak ada izin nya , ataukah dipalsukan kita akan lihat terlebih dahulu.
Kita tidak bisa menutup tapi kita bisa memberikan rekomendasi,”pungkasnya.(ria)