Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Agu 2023 14:04 WIB ·

Perwakilan Masyarakat Talang Ogan Datangi DLH


 Perwakilan Masyarakat Talang Ogan Datangi DLH Perbesar

KOTABUMI-Perwakilan Masyarakat Talang Ogan RT 1 LK VII mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk melakukan pengaduan terkait Polusi Udara yang disebabkan dari pembakaran arang di wilayahnya.”Kami ke sini melaporkan terkait polusi yang ditimbulkan asap dari pengusaha arang. Tidak hanya asapnya saja yang membahayakan kesehatan kami, tetapi juga debunya. Kami sudah lapor ke pihak Kelurahan namun tidak juga ada kepastian, untuk itu kami datangi kantor DLH,”ucap Dodi perwakilan Masyarakat lingkungan setempat, Rabu(23/8).

Di lingkungan itu lanjut Dodi, ada sekitar 50 Kepala Kelurga(KK) yang terkena dampak Polusi asap dan debu dari pembakaran arang.
Masyarakat sudah banyak yang terkena batuk dan sesak nafas, bahkan ada satu korban yang mengalami cacat permanen.
Sejauh ini juga pihaknya sudah pernah melakukan mediasi, namun pihak pengusaha arang masih terus beroperasi.
Selain itu juga Masyarakat sudah mengikuti prosedur-prosedur yang ada, jika nanti masih juga tidak ditanggapi maka Masyarakat akan mengambil tindakan.”Prosedur sudah kita jalankan, kalau nanti DLH turun masih juga tidak diindahkan, kami masyarakat akan mengambil tindakan tegas. Kami ini mau sehat, kalau masalah sumil tidak ada masalah, yang dipermasalahkan ini pembakaran arang. Kalau dulu hanya satu atau dua Tobing saat ini sudah puluhan Tobing,”cetusnya.

Terpisah Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura Juliansyah Imron membenarkan jika beberapa orang perwakilan Masyarakat Talang Ogan mendatangi kantor DLH Lampura melakukan pengaduan terhadap usaha pembuatan arang yang ada di lingkungan setempat.
Mereka datang ke sini selain menyampaikan surat aduan juga disertai dengan bukti-bukti di lapamgan terlampir.”Ini akan kita laporkan ke Pak Kadis terlebih dahulu untuk dibuatkan SPT untuk turun ke bawah. Kita mau lihat sejauh mana Perizinan mereka, tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan kita akan koordinasi juga dengan Masyarakat,”kata dia.

Setiap pelaku usaha masih Juliansyah, wajib menyampaikan laporan enam buln sekali ke kantor DLH Lampura.
Namun terkait pengusaha arang ini memang tidak pernah ada laporan sama sekali ke DLH.
Jika mereka memiliki izin pembuatan arang tentunya harus ada izin dari Masyarakat juga, namun ini tidak.”Kita akan lihat keabsahannya, ada ataukah tidak ada izin nya , ataukah dipalsukan kita akan lihat terlebih dahulu.
Kita tidak bisa menutup tapi kita bisa memberikan rekomendasi,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline