Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 23 Agu 2023 18:33 WIB ·

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi


 Tiga tersangka Narkoba Berikut barang bukti,saat diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST------- Perbesar

Tiga tersangka Narkoba Berikut barang bukti,saat diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST-------

KOTABUMI – Tiga orang warga penyalahguna narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura). Ketiganya ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka Senin sekitar pukul 15.00 WIB, Senin(21/8).

Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan alat hisab sabu(bong), dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2912 KI.

Adapun warga yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yakni DB (48), dan MO (53), warga Simpang Saprodi, Desa Abungjaya, serta RB(26), warga Desa Candimas.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan ketiga tersangka ditangkap diduga karena kasus penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah salah seorang tersangka berinisial DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,”ujarnya, Selasa (22/8).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui salah satu dari tersangka yang ditangkap yakni berinisial DB, diketahui seorang residivis kasus serupa.

“Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.(rls/red)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Pemkab Lampura Terima 3 Penghargaan WBTB

17 November 2024 - 15:56 WIB

Trending di Headline