Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 23 Agu 2023 18:33 WIB ·

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi


 Tiga tersangka Narkoba Berikut barang bukti,saat diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST------- Perbesar

Tiga tersangka Narkoba Berikut barang bukti,saat diamankan di Mapolres Lampura. Foto IST-------

KOTABUMI – Tiga orang warga penyalahguna narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura). Ketiganya ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka Senin sekitar pukul 15.00 WIB, Senin(21/8).

Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan alat hisab sabu(bong), dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2912 KI.

Adapun warga yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yakni DB (48), dan MO (53), warga Simpang Saprodi, Desa Abungjaya, serta RB(26), warga Desa Candimas.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan ketiga tersangka ditangkap diduga karena kasus penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah salah seorang tersangka berinisial DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,”ujarnya, Selasa (22/8).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui salah satu dari tersangka yang ditangkap yakni berinisial DB, diketahui seorang residivis kasus serupa.

“Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.(rls/red)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Persiapkan Anggotanya Untuk Diklat dan UKW , PWI Lampura Rapat Bersama

4 November 2025 - 14:57 WIB

Besok 19 Pejabat Akan Tempur, Ikuti Ukom di Bandarlampung

3 November 2025 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Lampura Bincang Santai Dengan Wabup

30 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Tarung, Hendri dan Khairul Perebutkan Kursi Jabatan Sekda Lampura

30 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Trending di Headline