KOTABUMI – Tiga orang warga penyalahguna narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura). Ketiganya ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka Senin sekitar pukul 15.00 WIB, Senin(21/8).
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan alat hisab sabu(bong), dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2912 KI.
Adapun warga yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yakni DB (48), dan MO (53), warga Simpang Saprodi, Desa Abungjaya, serta RB(26), warga Desa Candimas.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan ketiga tersangka ditangkap diduga karena kasus penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah salah seorang tersangka berinisial DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,”ujarnya, Selasa (22/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui salah satu dari tersangka yang ditangkap yakni berinisial DB, diketahui seorang residivis kasus serupa.
“Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.(rls/red)