Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Sep 2023 14:27 WIB ·

Temui Kesepakatan Bersama, Ini Harapan Masyarakat


 Temui Kesepakatan Bersama, Ini Harapan Masyarakat Perbesar

KOTABUMI-Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Masyarakat RT I LK VII Talang Ogan Kelurahan Kota Alam mendapatkan titik terang dari persoalan Arang yang terjadi.

Akhirnya pihak Sumil yang juga pengusaha arang sepakat bersama memberhentikan pengoperasian arang di Sumilnya masing-masing.”Alhamdulillah kita sudah dapat titik terang meski mereka mengehentikan sementara aktivitas usahanya sampai peralatan yang diharuskan telah siap sedia,”ucap Ketua RT I LK VII Kota Alam Suherman.

Kesepakatan yang telah dibuat kemarin(Rabu 6/9) merupakan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sebab, keputusan ini adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak.”Kami enggak minta apa-apa. Kami hanya ingin kenyamanan kami sebagai warga dapat kembali seperti semula,”kata dia.

Masyarakatnya juga berharap untuk para pengusaha arang agar mematuhi hasil kesepakatan bersama yang telah di setujui.
Mengingat juga waktu yang diberikan untuk pengoperasian arang hingga tanggal 6 Oktober 2023 mendatang.
Karena jika para pengusaha arang masih juga melanggar batas waktu yang ditentukan, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Sesuai dengan arahan dari pihak berwajib jika masih juga melanggar akan ada langkah tegas yang bakal di ambil.”Demi kenyamanan bersama kita harap semua pengusaha arang bisa memenuhi isi surat perjanjian yang dibuat,”jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Lampura Wahab menyatakan, penghentian usaha pembuatan arang itu dilakukan baru akan dilakukan setelah pembuatan arang terakhir selesai dilakukan.
Diperkirakan, pengolahan arang tersebut akan rampung dalam waktu tiga puluh hari ke depan.
Pihak pengusaha diperkenankan kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah menyiapkan peralatan yang diharuskan atau solusi lainnya.”Waktunya terhitung sejak hari ini hingga tanggal 6 Oktober mendatang,”ujarnya.

Ditambahkan perwakilan pengusaha tempat pengolahan kayu dan pembuatan arang, Irawan Thamrin mengatakan, pihaknya menerima kesepakatan tersebut dengan lapang dada. Pihaknya akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat itu.”Hasil kesepakatannya seperti itu maka tentu akan kami patuhi,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline