Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Sep 2023 09:36 WIB ·

485 SK Kenaikan Pangkat Dibagikan


 485 SK Kenaikan Pangkat Dibagikan Perbesar

KOTABUMI-Sebanyak 485 Surat Keputusan(SK) kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(PNS) Golongan I, II dan Golongan III dibagikan.

Ratusan SK kenaikan pangkat itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara(Lampura) H. Lekok saat Upacara Apel Pagi di halaman Kantor Pemkab setempat.”Alhamdulillah pada periode Oktober tahun 2023 ini ada sebanyak 485 PNS di lingkup Pemkab Lampura yang dinaikkan pangkat/golongannya.
Yaitu Golongan II sebanyak 31 PNS, Golongan III sebanyak 313 PNS, Golongan IV sebanyak 141 PNS yang terdiri dari Golongan IV/a dan IV/b SK Gubernur Lampung sebanyak 125 PNS, dan Golongan IV/c SK Presiden RI sebanyak 16 PNS,”jelas Sekda Lekok, Senin(11/9).

Dirinya menegaskan, bahwa kenaikan pangkat ini bukanlah hak PNS, karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 21 disebutkan bahwa hak PNS hanya ada lima.
Yakni gaji tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Kenaikan pangkat ini adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kinerja dan pengabdian PNS.
Jika capaian kinerjanya tidak baik, meskipun syarat lainnya sudah terpenuhi, maka tidak akan bisa naik pangkat.”Karena itu saya minta kepada seluruh PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar selalu meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”pesannya.

Untuk diketahui bersama lanjut Lekok, bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS maka mulai Januari 2024 kenaikan pangkat PNS bukan lagi hanya di 2 periode April dan Oktober saja, tetapi berlaku 6 periode, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sampai dengan saat ini masih menunggu juknis lebih lanjut dari BKN.”Salah satu penghargaan yang telah kita raih pada tahun 2023 ini diantaranya adalah penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dimana berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapatkan skor 2,63 dengan status kinerja katagori sedang, dan menduduki peringkat 4 dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,”paparnya.

Terpisah Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Herman mewakili Kaban Martahan Samosir menambahak, dari 485 SK Periode Oktober 2023 yang dibagikan yakni, untuk Golongan IVC SK Presiden RI sebanyak 16 SK.
Kemudian Golongan IVA dan IVB SK Gubernur Lampung sebanyak 125 SK dan Golongan IIID ke bawah SK Bupati Lampung Utara petikan SK Kepala BKPSDM berjumlah 344 SK.”Untuk Golongan III ada 313 SK dan Golongan II 31 SK,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline