KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) diberikan waktu hingga Akhir Tahun 2023 dalam pembuatan Peraturan Daerah(Perda) Kawasan Tanpa Rokok(KTR).
Hal ini dikatakan Kabid P2P Dinas Kesehatan(Diskes) Lampura dr. Hi. Dian Mauli mewakili Kadisnya dr. Hj. Maya Natalia Manan.”Sebelumnya kita ikut rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi yang di bahas dalam rapat itu yakni Advokasi dari Kementrian dalam negeri untuk empat Kabupaten di Provinsi Lampung yang bekum memilik perda KTR agar segera membuat perda KTR.
Dari empat Kabupaten itu salah satunya adalah kita Lampung Utara,”jelas dr. Dian.
Untuk itu lanjut dr. Dian, pihaknya akan kembali mengadvokasi Pemerintah Kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) agar mendukung terbitnya perda KTR untuk Kabupaten Lampura.”Karena untuk pembentukan Perda melibatkan banyak pihak sehingga kendala koordinasi, Anggaran dan lainnya yang masih menjadi masalah. Sementara untuk Peraturan Bupati(Perbup) kita sudah ada,”paparnya.
Mengingat lagi Pemkab Lampura mendapat Target akhir tahun dalam pembentukan Perda tambah dr. Dian, perlu adanya dukungan dari semua pihak.”Kita sangat berharap sekali agar Perda KTR segera terbit dan masyarakat bersama Pemerintah serta DPRD bisa mendukung terbentuknya perda KTR.
Dengan begitu Masyarakat bisa terselamatkan dari bahayanya rokok,”pungkasnya.(ria)