KOTABUMI-Karena hanya dua orang Peserta saja yang lolos saat Rekam Jejak, Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) harus Gugur.”Dalam aturan itu harus ada tiga Peserta yang lolos Rekam Jejak. Namun ini dari empat orang Peserta hanya dua saja yang lolos.
Sehingga pelaksanaan Selter tidak bisa dilanjutkan,”jelas Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura mewakili Kanannya Martahan Samosir.
Dalam ketentuannya lanjut Herman, untuk Jabatan Asisten III itu para Pelamar harus memiliki riwayat keterkaitan jabatan yang di tuju yakni pernah menjabat atau sedang menduduki Jabatan yang berkaitan dengan Administrasi dan Ketertiban Umum.
Seperti BKPSDM, Perencanaan, Keuangan dan lainnya. Yakni Pernah menjabat sebagai Sekretaris.”Hanya dua yang di nyatakan memenuhi Persyaratan.
Empat Pejabat itu semua dari Kabupaten Lampura,”paparnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 itu masih Herman, Pansel wajib melaporkan tiga nama di akhir Selter, sementara ini hanya dua sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Dalam Selter itu juga, sudah diumumkan bahwa untuk JPTP Administrasi Umum tidak bisa di buka Selter pada tahap selanjutnya atau tidak bisa dilanjutkan.”Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat 1 PP 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS,”pungkasnya.(ria)