Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Okt 2023 18:33 WIB ·

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tertibkan 477 APS Melanggar


 Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tertibkan 477 APS Melanggar Perbesar

KOTABUMI- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Utara menemukan 477 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dari sejumlah partai politik (Parpol) yang dinilai makin merajalela dan melanggar peraturan daerah (Perda).

Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se – Kabupaten Lampung Utara.
” Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2023 Kami menghimbau seluruh Parpol dan Pemkab Lampung Utara agar segera melakukan penertiban APS sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing,” tegas Putri Intan Sari, Senin (2/10)
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se Lampung Utara dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah(Perda).
” Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, terdapat 477 APS Bacaleg dari sejumlah Parpol yang melanggar aturan,” ujar dia.
Kendati demikian, lanjut Putri, Bawaslu Lampung Utara, dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.
” Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar. Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk taat aturan,” lanjutnya.
Dijelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten tak memberi batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab Lampung Utara.
” Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan. Namun banyak APS yang menyerupai APK dan pemasangan nya melanggar Perda. Bagi parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS Bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana,”tegas Putri. (rid)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline