KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) menyebarkan Surat Edaran(SE) Nomor:300/1054/08-LU/2023 tenang Himbauan Penempatan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul maupun Atribut lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.”SE untuk aturan pemasangan Baliho, Spanduk, Bendera serta lainnya sudah kita sebar mulai hari ini(Senin 2/10, Red,”jelas Kasat Pol-PP Lampura Khairul Anwar, Senin(2/10).
Dikatakan Khairul, dalam SE tersebut, berisikan yakni Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 dan Pasal 12, maka dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara, disampaikan hal-hal sebagai berikut.”Setiap orang dilarang memasang spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya di sekitar jalan negara.
Kemudian jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang dapat mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan,”ucapnya.
Kemudian tambah Khairul, setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan mencoret, menulis, melukis, memasang dan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas umum lainnya.
Setiap Pemasangan spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya setiap orang yang memasang spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Dan Penetapan dan pemasangan atribut kampanye dalam rangka pemilihan umum dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum.”Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ini tidak main-main, harus dipatuhi dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(ria)