KOTABUMI – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi(APS) Bakal Calon Legislatif(Bacaleg) dan Partai Politik(Parpol) ditertibkan. Penertiban merujuk pada Perda Lampung Utara(Lampura) 04/2022 tentang Ketertiban Umum(Tibum).
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampura di dampingi Bawaslu, Panwascam dan Kesbangpol yang terpusat pada tiga Kecamatan yakni Kotabumi, Kotabumi Selatan dan Kecamatan Abung Selatan, Senin(16/10).
Untuk penertiban APS terfokus pada lokasi Jalan Utama Lintas Sumatra(Jalan Negara), jalan Protokol, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Tak hanya itu, sejumlah APS yang terpasang pada pepohonan pelindung dan terikat ditiang listrik juga tak luput jadi sasaran penertiban.
Sekretaris Pol-PP Lampura, Sinar Barkah mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakkan peraturan daerah (Perda) 04/ 2022 tentang ketertiban umum. Dimana menurut Barkah, bagi APS, Baliho dan spanduk – spanduk iklan dianggap melanggar ketertiban umum dan keindahan kota akan dilakukan penertiban.
” Penertiban ini kami menerjunkan 20 personil, ditambah dari Bawaslu, Panwascam, dan Kesbangpol,” kata dia.
Jelaskan Barkah, penertiban dimulai dari sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, dilanjutkan ke Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jalan Radin Intan.
” Sasaran penertiban ini dilakukan terhadap APS yang dipasang di tiang listrik, pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk APS dan atribut partai politik yang ditertibkan akan dititipkan kepada Bawaslu Lampung Utara, Sedangkan untuk banner – banner perusahaan komersil akan diamankan di kantor Pol-PP.
Sementara itu anggota Bawaslu Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedi Suardi mengatakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada Sat Pol-PP Lampura terkait penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi(APS) Bacaleg dari partai politik yang melanggar.
” Berdasarkan data yang kami terima dari Panwascam terdapat 477 APS yang melanggar yang tersebar di 23 kecamatan di kabupaten Lampung Utara,” ujar Dedi mewakili Ketua Bawaslu Putri Intan Sari.
Dedi menegaskan, terkait pelanggaran – pelanggaran ini Bawaslu kabupaten Lampung Utara sifatnya hanya memberikan himbauan kepada pihak – terkait. Hal ini dikarenakan belum memasuki tahapan.
” Kewenangan kita hanya himbauan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban ini adalah Sat Pol-PP, ” jelasnya.(rid)