Jakarta – Bertempat di ballroom BW Kemayoran Hotel & Convention, Jakarta Pusat, hari kedua Rakernas I Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang digelar Minggu (29/10/2023) berlangsung meriah. Apalagi yang dibahas terkait Pandangan Umum DPD PJS se-Indonesia.
Di hari terakhir Rakernas itu, masing-masing DPD diminta memaparkan kondisi kekinian organisasi. Dipandu Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dan Sekjen Abdul Rasyid Zainal diskusi internal tersebut berlangsung dengan penuh keakraban.
Provinsi Riau yang mendapat kesempatan pertama memaparkan kalau saat ini sudah ada empat kabupaten/kota yang terbentuk, sementara masih ada dua kabupaten lagi menyusul untuk diberi mandat.
“Animo jurnalis terhadap PJS ini sangat tinggi. Saat ini kita hanya melakukan seleksi kasar saja. Nanti kalau kita sudah mendaftar di dewan pers, maka seleksi akan kita perketat,” ucap Yanto Budiman Situmeang, Ketua DPD PJS Riau.
Hal yang sama juga disampaikan Taufik Wijaya, Ketua DPD PJS Lampung. Meski banyak kendala dalam mengembangkan sayap organisasi, namun hingga kini anggota PJS di Lampung sudah mencapai 80 orang.
“Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu organisasi ini akan terus kita lebarkan sayapnya. Saya optimis, jika nanti PJS ini sudah menjadi konstituen dewan pers, banyak orang yang akan melirik,” ucap Taufik.
Berturut-turut pandangan umum disampaikan perwakilan dari Papua Barat Daya, Provinsi Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumut, Kepri, Banten dan beberapa provinsi lainnya.
Intinya sama, berjuang untuk membesarkan PJS di daerah masing-masing. Dan komitmen untuk melengkapi persyaratan administrasi menuju pendaftaran ke Dewan Pers yang dijadwalkan pada November 2023 mendatang.
“Kita akan segera menuntaskan pendataan anggota sesuai dengan yang diminta DPP. Insya Allah, tertib administrasi ini akan kita lakukan,” ucap Muhammad Rusli yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta cukup antusias melontar pertanyaan juga masukan-masukan yang positif. Mulai soal pergantian nama organisasi hingga kasus-kasus hukum yang dialami oleh jurnalis.
Dalam konteks ini Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba menjawab dengan taktis. Dia mengatakan selama jurnalis PJS bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik yang benar yang tidak melanggar KEJ dan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap dipermasalahkan oleh yang merasa tidak menerima pemberitaan itu, wajib hukumnya ada pembelaan dari PJS.
“PJS wajib memberi pembelaan dengan catatan seluruh anggota PJS bekerja on the track dengan memegang teguh asas cover bod site, KEJ dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mahmud.
Sebagaimana diketahui, Rapat Kerja Nasional I PJS ini berlangsung dari hari Sabtu hingga Minggu (28-30 Oktober 2023) diikuti perwakilan dari 16 provinsi dan beberapa dari kepengurusan tingkat cabang. (*)