KOTABUMI – Bawaslu Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat dalam kantor(RDK) di Sekretariat Sentra Penegakam Hukum Terpadu(Gakumdu) di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin 06 Nopember 2023.
Rapat yang melibatkan Divisi Hukum, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hubungan Masyarakat(Humas) Panwascam Se- Lampung Utara, dan staf ini, dipimpin Kordinator Divisi(Kordiv) HPPH Bawaslu Lampura Mad Akhir, didampingi Kordiv Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data Informasi(SDMO-Datin) Angga Santoso mewakili Ketua Bawaslu Putri Intansari.
Dalam kesempatan itu, Mad Akhir mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang hatus dilaksanakan Panwascam sebagai kepanjangan tangan Bawalu Lampura, yakni, melakukan patroli pengawasan dalam upaya memetakan daftar pemilih tetap yang ada.
“Jadi masing – masing pengawas kelurahan desa, harus melakukan patroli pengawasan dengan berkoordinasi dengan PPS dan Aparatur Desa. Guna mengetahui pemilih yang pindah alamat, maupun yang sudah meninggal dunia. Sudah diterima sebagai anggota TNI/Polri, atau yang sudah pensiun,”lugasnya.
Kemudian, lanjut Mad Akhir, juga perlu dilakukan pengawasan aktivitas peserta pemilu yang ada di wilayahnya masing – masing.
“Kita punya Form A yang harus diisi dan dilaporkan. Form A ini wajib diisi jika ada kegiatan peserta pemilu. Baik terdapat pelanggaran ataupun tidak. Jadi harus ada lapirannya, jika ada aktivitas politik di desa/kelurahan,”tegas Mad Akhir.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan aka terpantau melalui aplikasi yang dapat dibaca oleh lembaga pengawas di tingkatan masing-masing.
“Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI, bisa pantau perkembangan di desa dan kecamatan dengan aplikasi ini,”katanya.
Lebih lanjut Mad Akhir menambahkan, jika pihaknya berharap semua jajaran pengawas di setiap tingkatan dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Tetap semangat melaksanakan tugas pengawasan. Kita bekerja dilindungi undang – undang. Jelas ini upaya kita agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai ketentuan perundang – undangan,” pungkasnya.(rid)