KOTABUMI-Hingga bulan November tahun 2023 sebanyak 15 Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) melakukan pembuatan Dokumen Kependudukan.
15 ODGJ ini tercatat sejak bulan Januari hingga November 2023.”Ia ada 15 ODGJ yang sudah melakukan pembuatan Dokumen Adminduk. Ada yang datang langsung ke Kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan ada juga yang kita langsung Jemput Bola ke lokasi,”jelas Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura Ferry Wijaya mewakili Plt. Kepala Dinas Mankodri saat diwawancarai Awak Media.
ODGJ lanjut Ferry, masuk dalam kategori penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Dalam hal ini Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 yakni berperan aktif.
Untuk ODGJ yang didatangi atau datang langsung itu harus ada kategori pemilahan.
Dimana ada yang harus hadir, ada juga yang dilakukan jemput bola, tergantung pengawasan keluarga dan surat yang diajukan ke Disdukcapil Lampura.”Penduduk rentan ini tidak hanya ODGJ saja, tetapi juga ada Penyandang Disabilitas, Manual dan lainnya.”Penduduk rentan ini adalah penduduk yang harus memiliki Dokumen Kependudukan namun dalam hal kepengurusan terdapat keterbatasan.
Untuk itu diambil langkah jemput bola atau datang langsung guna melengkapi Adminduknya. Sehingga bisa digunakan untuk hal-hal penting bagi yang bersangkutan,”paparnya.
Untuk ODGJ yang datang langsung ke Disdukcapil masih Ferry, akan mendapatkan pelayanan Khusus.
Sebelumnya Pihak Disdukcapil akan mencari tahu terlebih dahulu kondisi yang bersangkutan dengan berkomunikasi bersama Pihak Keluarga atau orang terdekatnya.”Ada Pelayanan khusus untuk mereka. Sehingga saat perekaman di lakukan ODGJ itu merasa dirinya tidak sedang dalam bahaya,”pungkasnya.(ria)