Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Nov 2023 11:47 WIB ·

Tak Sanggup Beli Seragam Korpri Baru, Lekok: Itu Tanggung Jawab Pimpinan SKPD


 Tak Sanggup Beli Seragam Korpri Baru,  Lekok: Itu Tanggung Jawab Pimpinan SKPD Perbesar

KOTABUMI-Dalam penggunaan Batik Korpri terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sudah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Meski sudah dikirimkan Surat Edaran dengan Nomor: 060/1020/01.8-LU/ 2023 tentang Perubahan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 060/1017/01.8-LU/2023 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilingkup Pemkab Lampura.
Dalam puncak Perayaan Upacara HUT Korpri di kantor Pemkab Lampura, masih ditemukan ada beberapa Pegawai yang menggunakan seragam batik Korpri model lama.
Padahal dalam Surat Edaran itu sudah di jelaskan.”Seyogyanya tidak ada lagi Pegawai yang menggunakan Batik Korpri lama. Mereka harus menggunakan Batik Korpri terbaru, kita sudah ke luarkan SE nya. Kalau memang yang bersangkutan tidak sanggup beli, silakan bicara dengan Pimpinan SKPD nya masing-masing.
Karena itu adalah tanggung jawab dari Pimpinan SKPD masing-masing,”jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Lekok usai memimpin Upacara HUT Korpri di halaman Kantor Pemkab, Rabu(29/11).

Seharunya lanjut Sekkab Lekok, setiap Kepala SKPD mengingatkan seluruh bawahannya.
Jika ada surat edaran terbaru terkait penggunaan Batik Korpri.”Kalau Pegawainya nggak sanggup untuk membeli karena nggak punya uang, itu tanggung jawab Kepala SKPD nya untuk membelikan yang baru.
Jadi semua jajaran Aparatur Sipil Negara di dalam suatu SKPD menjadi tanggung jawab Kepala SKPD nya,”kata Lekok.

Diketahui dalam SE itu juga, Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mensosialisasikan penggunaan pakaian batik KORPRI motif baru dilingkungan perangkat daerah masing-masing.
Mengingat masih ditemukannya Pegawai ASN yang menggunakan seragam Korpri dengan Motif Lama.
Selain itu juga diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal kepatuhan terhadap pelaksanaan Surat Edaran yang di keluarkan.(ria)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Selain Terima Kunjungan Safari Ramadhan Provinsi /// Ini Jadwal Bupati dan Wabup Keliling

13 Maret 2026 - 15:32 WIB

Bunda PAUD Ajarkan Anak Berbagai di Bulan Ramadhan

10 Maret 2026 - 20:46 WIB

PWI Lampura Bagikan 60 Paket Lebaran untuk Anggota

9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Trending di Headline