KOTABUMI-Dalam penggunaan Batik Korpri terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sudah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Meski sudah dikirimkan Surat Edaran dengan Nomor: 060/1020/01.8-LU/ 2023 tentang Perubahan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 060/1017/01.8-LU/2023 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilingkup Pemkab Lampura.
Dalam puncak Perayaan Upacara HUT Korpri di kantor Pemkab Lampura, masih ditemukan ada beberapa Pegawai yang menggunakan seragam batik Korpri model lama.
Padahal dalam Surat Edaran itu sudah di jelaskan.”Seyogyanya tidak ada lagi Pegawai yang menggunakan Batik Korpri lama. Mereka harus menggunakan Batik Korpri terbaru, kita sudah ke luarkan SE nya. Kalau memang yang bersangkutan tidak sanggup beli, silakan bicara dengan Pimpinan SKPD nya masing-masing.
Karena itu adalah tanggung jawab dari Pimpinan SKPD masing-masing,”jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Lekok usai memimpin Upacara HUT Korpri di halaman Kantor Pemkab, Rabu(29/11).
Seharunya lanjut Sekkab Lekok, setiap Kepala SKPD mengingatkan seluruh bawahannya.
Jika ada surat edaran terbaru terkait penggunaan Batik Korpri.”Kalau Pegawainya nggak sanggup untuk membeli karena nggak punya uang, itu tanggung jawab Kepala SKPD nya untuk membelikan yang baru.
Jadi semua jajaran Aparatur Sipil Negara di dalam suatu SKPD menjadi tanggung jawab Kepala SKPD nya,”kata Lekok.
Diketahui dalam SE itu juga, Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mensosialisasikan penggunaan pakaian batik KORPRI motif baru dilingkungan perangkat daerah masing-masing.
Mengingat masih ditemukannya Pegawai ASN yang menggunakan seragam Korpri dengan Motif Lama.
Selain itu juga diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal kepatuhan terhadap pelaksanaan Surat Edaran yang di keluarkan.(ria)