Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Nov 2023 11:47 WIB ·

Tak Sanggup Beli Seragam Korpri Baru, Lekok: Itu Tanggung Jawab Pimpinan SKPD


 Tak Sanggup Beli Seragam Korpri Baru,  Lekok: Itu Tanggung Jawab Pimpinan SKPD Perbesar

KOTABUMI-Dalam penggunaan Batik Korpri terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sudah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Meski sudah dikirimkan Surat Edaran dengan Nomor: 060/1020/01.8-LU/ 2023 tentang Perubahan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 060/1017/01.8-LU/2023 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilingkup Pemkab Lampura.
Dalam puncak Perayaan Upacara HUT Korpri di kantor Pemkab Lampura, masih ditemukan ada beberapa Pegawai yang menggunakan seragam batik Korpri model lama.
Padahal dalam Surat Edaran itu sudah di jelaskan.”Seyogyanya tidak ada lagi Pegawai yang menggunakan Batik Korpri lama. Mereka harus menggunakan Batik Korpri terbaru, kita sudah ke luarkan SE nya. Kalau memang yang bersangkutan tidak sanggup beli, silakan bicara dengan Pimpinan SKPD nya masing-masing.
Karena itu adalah tanggung jawab dari Pimpinan SKPD masing-masing,”jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Lekok usai memimpin Upacara HUT Korpri di halaman Kantor Pemkab, Rabu(29/11).

Seharunya lanjut Sekkab Lekok, setiap Kepala SKPD mengingatkan seluruh bawahannya.
Jika ada surat edaran terbaru terkait penggunaan Batik Korpri.”Kalau Pegawainya nggak sanggup untuk membeli karena nggak punya uang, itu tanggung jawab Kepala SKPD nya untuk membelikan yang baru.
Jadi semua jajaran Aparatur Sipil Negara di dalam suatu SKPD menjadi tanggung jawab Kepala SKPD nya,”kata Lekok.

Diketahui dalam SE itu juga, Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mensosialisasikan penggunaan pakaian batik KORPRI motif baru dilingkungan perangkat daerah masing-masing.
Mengingat masih ditemukannya Pegawai ASN yang menggunakan seragam Korpri dengan Motif Lama.
Selain itu juga diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal kepatuhan terhadap pelaksanaan Surat Edaran yang di keluarkan.(ria)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buat Terobosan, Desyadi Buka Lapak Jejamo /// Sisir Optimalisasi PAD Hingga Ke Pedagang Kalangan

27 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketum dan Sekjen DPP PJS Ajak Seluruh Pengurus Bersatu Songsong Verifikasi Dewan Pers

27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jadi Juara Umum MTQ, Kecamatan Abung Selatan Raih Piala Bupati

24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Pelaksanaan MTQ Ke 45, Walisongo Siapkan Rumah Hunian Hingga 150 Tempat Tidur

24 Juli 2026 - 14:05 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

24 Juli 2026 - 08:56 WIB

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Sri Mulyana Sosialisasi ke Sekolah Hingga Kecamatan

23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Trending di Headline