Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Des 2023 14:15 WIB ·

UMK Lampura Naik Rp 60,407.03


 UMK Lampura Naik Rp 60,407.03 Perbesar

KOTABUMI-Berdasarkan hasil sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang telah dilaksanakan tanggal 24 November 2023 yang juga dihadiri unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja memutuskan bahwa

untuk Upah Minimum Kabupaten(UMK) Lampung Utara tahun 2024 mengikuti Upah Minimum Provinsi(UMP) Lampung yakni naik Rp 60.407.03.”Untuk hasil sidang sudah kita laporkan kepada Bupati melalui Sekkab. Kemudian kita sampaikan ke Gubernur Lampung. Untuk surat Edaran kita masih menunggu surat dari Pak Gubernur terlebih dahulu. Kita Kabupaten Lampura UMK nya mengikuti UMP,”jelas Kepala Dinas UKM dan Naker Lampura Tien Rostina Pra.

Depekab Lampura lanjut Tien, dalam penghitungan Upah Minimum tahun 2024 berpedoman ada Formula Peraturan Pemerintah(PP) Nomor:51/2023 tentang Pengupahan dan Angka atau Data dari Badan Pusat Statistik(BPS) mengenai kondisi pertumbuhan ekonomi Lampura.
Didapat hasil penghitungan UMK Lampura 2024 yakni Rp 2.681.270 lebih rendah dari UMP Lampung 2024 yakni Rp 2.716.497, sesuai PP 51/2023 Pasal 31 bahwa penetapan UMK Kabupaten dapat dilakukan apabila hasil penghitungan UMK Kabupaten lebih tinggi dari UMP. Untuk itu UMK Lampura tahun 2024 akan ikut atau mengacu pada UMP Lampung.”Tahun 2023 UMK kita Rp 2.656.089, karena mengikuti UMP yakni Rp 2.716.497 maka UMK Lampura sama besarannya dengan UMP yakni naik 2.27 persen,”paparnya.

UMK Lampura tahun 2024 masih Tien, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 bagi Perusahaan di Lampura.
Kecuali bagi Usaha Mikro Kecil tidak diwajibkan mengikuti UMK karena sesuai kesepakatan antara pengusaha kecil dan pekerja.
Jika nanti ada Perusahaan yang tidak mengikuti Keputusan terkait UMK Lampura para Pegawai bisa mengadukan ke kantor Dinas UKM dan Naker Lampura. Atau bisa juga mengadukan ke SPSI.”Kita ada bidang PHI Perlindungan Hubungan Industrial nanti mereka yang menyelesaikan di sana.
Karena di sana ada Pejabat Fungsional Mediator.
Dari 15 Kabupaten /Kota yang diatas UMP hanya lima Kabupaten saja.
Selebihnya menyamakan UMK Provinsi,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buat Terobosan, Desyadi Buka Lapak Jejamo /// Sisir Optimalisasi PAD Hingga Ke Pedagang Kalangan

27 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketum dan Sekjen DPP PJS Ajak Seluruh Pengurus Bersatu Songsong Verifikasi Dewan Pers

27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jadi Juara Umum MTQ, Kecamatan Abung Selatan Raih Piala Bupati

24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Pelaksanaan MTQ Ke 45, Walisongo Siapkan Rumah Hunian Hingga 150 Tempat Tidur

24 Juli 2026 - 14:05 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

24 Juli 2026 - 08:56 WIB

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Sri Mulyana Sosialisasi ke Sekolah Hingga Kecamatan

23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Trending di Headline