Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Des 2023 11:54 WIB ·

3 Bulan Sekali PJ.Bupati Akan Dievaluasi, Kinerja Tak Baik Siap-siap Dicopot


 3 Bulan Sekali PJ.Bupati Akan Dievaluasi,  Kinerja Tak Baik Siap-siap Dicopot Perbesar

KOTABUMI-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap tiga bulan sekali akan melakukan Evaluasi kepada PJ. Bupati.

Evaluasi ini dilakukan untuk melihat kinerja PJ Bupati selama menjabat.
Karena siapapun yang menjabat sebagai Bupati Lampung Utara (Lampura) nanti harus memiliki kinerja baik.”Tiap tiga bulan sekali akan ada evaluasi kinerja oleh Kemendagri,”papar Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setdakab Lampura Imam Sampurna saat diwawancarai Awak Media, Senin(4/12).

Kinerja yang akan dilaporkan itu lanjut Imam, wajib disampaikan selama tiga bulan sekali.
Mengingat jelas Laporan kinerja PJ. Bupati itu merupakan dasar utama Kemendagri dalam melakukan penilaian terhadap PJ.
Jika nanti dalam hasil Evaluasi di dapat Kinerja Pj tidak baik, maka Kemendagri sewaktu -waktu dapat mencopot jabatan PJ tersebut.
Dan pihak Kemendagri bisa menggantikan PJ tersebut dengan orang lain. Begitu juga sebaliknya.”Masa jabatan penjabat bupati memang satu tahun, tapi bisa saja diganti jika kinerja enggak baik,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) telah memiliki tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara.
Ketiganya yakni Lekok yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan.
Pengusulan tiga nama Pj bupati Lampung Utara ini untuk merespons Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat itu berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.(ria)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline