KOTABUMI–Siti Aisyah warga Desa Pekurun Tengah. Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura) tak dapat membendung air matanya.
Istri almarhum Tarzan, korban meninggal dalam Kecelakaan Lalu lintas pada 31 Oktober lalu merasa terharu, ketika menerima santunan
kematian suaminya dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42 juta. Santunan itu diberika secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenaga
Kerjaan Cabang Kotabumi, Verdika Agnesia R, S.Ak,MM, dikediamannya, Kamis (14/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyerahan santunan secara
simbolis itu disaksikan oleh HM. Hery Syaripuddin, SE.MM anggota DPRD Lampura, dan Lambung, Sekretaris Desa Pekurun Tengah. “saya
ucapkan banyak terima kasih atas santunan ini, karena santunan ini sangat berarti bagi kami keluarga yang ditinggalkan almarhum,”
ujar Siti sambil terisak.
Ditempat itu, Verdika Agnesia R, S.Ak,MM menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan
sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang bersangkutan meninggal
dunia.”Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta
yang meninggal dunia. Ini merupakan bukti negara hadir ditengah masyarakat,” ujarnya
Dalam program tersebut, lanjutnya, Ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri
atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan total Rp12 juta.
Selain itu, ahli waris peserta JKM juga memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang
anak. Tentunya santunan tersebut diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk peserta Bukan Penerima Upah atau yang
merupakan tenaga kerja mandiri, seperti petani, nelayan, buruh, pedagang dan pekerjaan mandiri lainnya, dengan sudah memiliki masa
iuran selama tiga tahun. Adapun besaran iuran setiap bulannya Rp.16.800 yang dapat dibayar sekaligus selama 1 tahun atau 6 bulan
sekali.
Sementara itu, Hery Syaripuudin mengatakan masyarakat masih banya yang belum mengetahui adanya program daro BPJS Ketenagakerjaan
dimaksud. Oleh karenanya ia membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjadi peserta bahkan tak segan mandaftarkan langsung
seperti yang terjadi pada almarhum Tarzan. Karena dirinya menganggap program ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi
masyarakat. “Itu sebabnya saya mendorong masyarakat untuk menjadi peserta bahkan mandaftarkannya langsung.” pungkasnya
caption foto : Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Kotabumi, Verdika Agnesia R, S.Ak,MM (kanan) menyerahkan secara simbolis santunan kematian pada Siti Aisyah (tengah) didampingi HM. Hery Syaripuddin, SE.MM anggota DPRD Lampura (kiri)