Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Des 2023 15:10 WIB ·

Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Kritik Pembangunan Resort Gunung Kidul


 Warga dan Tokoh Gunung Kidul Nilai Badko HMI dan Pihak Lainnya Numpang Viral Kritik Pembangunan Resort Gunung Kidul Perbesar

GUNUNG KIDUL – Pernyataan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki meminta pemerintah untuk mencabut izin rencana pembangunan Beach Club di Pantai Krakal oleh artis papan atas Raffi Ahmad (sumber:mediaindonesia.com) Kamis, 28 Desember 2023 kemarin, mendapat tanggapan dari Tokoh dan Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta Lilik Thohari.

Lilik Thohari menilai bahwa kritik dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten hanya untuk mencari panggung dan kurang kasih sayang. Menurutnya, masyarakat di sekitaran Pantai Krakal, Gunung Kidul mendukung Raffi Ahmad untuk membangun tempat wisata yang nanti akan dioperasikan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

“Kalau disini kondisi tidak apa-apa, mendukung semua tidak ada gangguan. Itu kan bukan orang Jogja, pengen numpang viral pansos saja. Kalau kami warga lokal Gunung Kidul 100 persen mendukung pembangunan,” ujar Lilik.

Lilik juga mengajak Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten untuk bertemu dengannya dan berdiskusi apa yang menjadi pokok permasalahan bagi pihaknya dengan mengajak pembangunan tempat wisata di Pantai Krakal.

“Disuruh ketemu kita aja, kita diskusi bareng,” tegasnya.

Sementara itu, mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pariwisata Tahun 2021-2026 Kabupaten Gunung Kidul yang disahkan melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang Diundangkan pada Juni 2022, secara jelas menyebutkan Pantai Krakal sebagai kawasan peruntukan pariwisata.

“Pada Pasal 28 ayat (4) Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011
disebutkan adanya rencana penetapan kawasan peruntukan pariwisata dan
kemudian diperjelas lagi pada Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata,” tulis beleid tersebut.

Pantai Krakal juga masuk menjadi kawasan wisata minat khusus surfing dan selancar. Sementara, Badko HMI Jabodetabeka-Banten menilai bahwa kawasan yang akan dibangun adalah kawasan lindung ekologi adalah tidak sependapat dengan masyarakat Gunung kidul yang sangat mendukung pembangunan tempat wisata yang menilai akan memajukan perekonomian di daerahnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada Pencatutan Nama PWI Lampura

11 Juni 2025 - 13:34 WIB

Skandal Pasir Timah Pangkal Balam dan Sikap Bungkam Lanal Babel : Siapa Melindungi Siapa?

9 Juni 2025 - 17:15 WIB

Desa Pekurun Udik Dapat Penerangan Hukum, Terkait Apa ya ?

4 Juni 2025 - 21:34 WIB

Kerahkan Semua Dokter Hewan, Ria Yuliza Cek Langsung Hewan Kurban

4 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bergerak, Mirzani Fokus Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

3 Juni 2025 - 16:59 WIB

Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

29 Mei 2025 - 21:30 WIB

Trending di Headline