Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Jan 2024 18:32 WIB ·

Masyarakat Antusias Sambut Dibukanya Rekrutmen PTPS


 Masyarakat Antusias Sambut Dibukanya Rekrutmen PTPS Perbesar

KOTABUMI – Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) telah di buka mulai hari ini 2 Januari 2024, sampai pada 6 Januari 2024 terhitung lima hari masa perekrutan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang di bentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa(PKD) saat bertugas di Tempat Pemungutan suara(TPS).

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum(Pemilu) 2024, peran PTPS amatlah penting dan krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran proses Demokrasi.

Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
PTPS akan bekerja selama satu bulan, masa kerjanya antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024 mendatang.

Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi PTPS yang di tujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kotabumi adalah sebagai berikut.

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-E).
2. Pas fhoto setengah badan(Selfy) terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat Pernyataan bermaterai dan
6. Menyertakan Surat keterangan Sehat jasmani dan Rohani.

Untuk besaran Honorarium atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yaitu Gaji PTPS pada Pemilu 2024: Rp1.000.000.

Diketahui, Ketua Panwaslu Kotabumi Abdulrahman Syah, yang diwakili oleh kedua Komisoner Nia Noranda, dan Antoni Irawan menerima langsung berkas dari Pendaftar yang hadir pada hari ini.

Dari 163 TPS yang tersebar di khususnya Kecamatan Kotabumi, berarti kuota yg dibutuhkan untuk PTPS yang akan diterima adalah 163 PTPS.
Dikutip dari ‘Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS’.

“Dalam hal ini kami menghimbau kepada para pendaftar PTPS harus benar-benar melengkapi Persyaratan yang telah ditentukan Panwaslu Kecamatan Kotabumi” ujar Antoni Irawan selaku Koordinator Divisi PPPS dan di amini oleh Nia Noranda selaku Koordinator Divisi PPH.

Selain itu Antoni juga mengatakan, dalam rekrutmen PTPS tersebut, terlihat Masyarakat sangat antusias dan merespon baik. Pendaftaran dibuka dari jam 08.00 WIB. dan tutup hingga pukul 15.30 WIB.

“Saat ini sudah tercatat 30 pendaftar yang mendaftarkan dirinya ke kantor Sekertariat Panwaslu Kotabumi jl. Bandar Nata RT/RW 002/002 Kelurahan kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara(Lampura)” pungkasnya. (rid/ian)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline