KOTABUMI-Sebanyak 2.482 Keping Kartu Tanda Penduduk(KTP) Elektronik Milik Masyarakat Lampung Utara(Lampura) dimusnahkan.
2.482 Keping KTP-El tersebut dimusnahkan karena dalam keadaan Rusak atau sudah tidak layak digunakan lagi.”Itu yang dimusnahkan KTP yang sudah rusak tidak bisa dipakai lagi.
Kemudian statusnya ganti atau merubah status pekerjaan, status kawin, sampai dengan yang tidak terbaca saat Masyarakat ingin menggunakannya,”jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampura Maryadi, Kamis(18/1).
Pemusnahan yang dilakukan, lanjut Maryadi, bedasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalaui Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil(Dirjendukcapil).
Kemudian di perkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor:470.13/11176/SJ tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid.”Atas dasar itu kita lakukan pemusnahan,”paparnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat, agar segera melakukan pemberitahuan setelah mengetahui administrasi kependudukan pribadi baik itu Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP elektronik tidak layak pakai atau rusak.
Karena Pemusnahan KTP-El dilakukan agar KTP-KTP tidak disalahgunakan oleh mereka yang tak bertanggung jawab.”Di lakukan pemusnahan agar tidak di salah gunakan.
Segeralah melakukan perbaikan, ke Kantor Disdukcapil atau di Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk segera di perbaiki,”pungkasnya.(ria)