KOTABUMI-Akhir tahun 2023 lalu, Ratusan Guru di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dari Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD), Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar(SD) hingga Sekolah Menengah Pertama(SMP) menerima bantuan Insentif dari Pemerintah Pusat.
Bantuan diberikan untuk Guru-Guru yang dinyatakan memenuhi Kreteria oleh Pemerintah Pusat.”Ini untuk Guru Non ASN, syarat utamanya dia harus Sarjana Linear 24 jam dan lama mengajar minimal 17 tahun.
Ada Ratusan Guru penerima di tahun 2023, dan semua sudah disalurkan pada akhir Desember 2023 lalu,”jelas Kabid Pembinaan Ketenagaan Diana Wati didampingi Staf nya Prihatin mewakili Kadisdik H. Sukatno, Senin(22/1).
Bantuan Insentif sendiri lanjut Diana, sudah diberikan kepada 18 Guru PAUD, 20 Guru TK, 202 Guru SD dan SMP.
Bantuan Insentif dari Pemerintah Pusat diberikan kepada Guru dengan besaran yakni PAUD Rp 200 Ribu perbulan dan Rp 300 Ribu perbulan.”Semua dibayarkan secara Rapel yakni setahun sekali.
Besaran anggaran yang diberikan merupakan Kebijakan dari Pemerintah Pusat,”paparnya.
Pemberian bantuan Insentif masih Diana, dilakukan setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Nominasi.
Dari Nominasi itu Disdik akan melakukan Verifikasi.
Kunci utamanya jika Guru Non ASN yang sudah Sarjana dan mengajar minimal 17 tahun ingin mendapatkan bantuan Insentif Dapodiknya harus benar.”Misalkan ada Guru yang belum dapat sudah S1 Liniee dan mengajar sudah 17 tahun, namun tidak dapat karena data di Dapodiknya masih tercatat 10 tahun. Nah inilah yang harus segera diperbaiki oleh yang bersangkutan.
Perbaikan Dapodik dilakukan oleh Operator Sekolah,”kata dia.
Ada beberapa orang tambah Diana, tahun lalu yang ditemukan berkasnya tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat.
Ada juga yang memang tidak aktif lagi dan setiap tahun ada penambahan namun tidak signifikan.”Pernah juga ditemukan ada guru yang sebelumnya dapat namun tahun ini tidak dapat lagi, karena ada beberapa faktor.
Nah inilah gunanya Verifikasi berkas mereka yang masuk dalam Nominasi dari Pemerintah Pusat,”pungkasnya.
Diketahui Pemberian bantuan Insentif berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan Nomor: 23916 / As / HK.O8 I 2023 tanggal 24 Juli 2023.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerlan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non Aparatur Sipil
Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Tahun Anggaran 2023.(ria)