KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Lampung Utara(Lampura) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kecamatan Kotabumi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis(Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) se-Kecamatan Kotabumi di Pondok Pesantren(Ponpes) Daarul Khair, Kamis (8/2).
Diketahui Bimtek yang kedua ini diadakan di Gedung Serbaguna Khabdul Syukursyah Ponpes Daarul Khair Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara(Lampura) yang dihadiri oleh 13 Panwaslu Kelurahan/Desa serta 163 PTPS se-Kecamatan Kotabumi, sekira pukul 10.00 WIB.
Ketua Panwascam Kotabumi Abdul Rahmansyah yang diwakili oleh Nia Noranda selaku Koordinator Divisi(Kordiv) Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat(PPH) sebagai pemateri menjelaskan kepada 163 PTPS yang hadir dalam bimtek tersebut berfokus pada perhitungan suara dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu(Siwaslu) dan Form Model A Pengawasan Pemilu.
“Bimtek yang kedua ini bertujuan untuk meningkatkan sekaligus pemantapan tentang pemahaman dan keterampilan para pengawas TPS dalam melakukan pengawasan tahapan Perhitungan Suara(Tungsura) dengan akurat, serta memanfaatkan Aplikasi Siwaslu dan Form Model A sebagai alat bantu pengawasan yang efektif” ujar Nia Noranda.
Nia juga memaparkan lebih mendalam agar PTPS yang bertugas di TPS bisa dan benar-benar memahami cara pengisian Form Model A Pengawasan Pemilu dan prosedur atau cara menggunakan aplikasi Siwaslu.
“Mengingat Bimtek ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh semua petugas PTPS agar nantinya para pengawas TPS dapat memastikan dan membantu mencegah terjadinya kondisi atau manipulasi hasil Pemilu 2024 khususnya di Bumi Ragem Tunas Lampung” paparnya.
Mantan Ketua Bawaslu Lampung Utara, periode 2019-2023 Hendri Hasyim yang hadir sebagai Pemateri pertama Bimtek menjelaskan, terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, yang mana tugas tersebut mulai berlaku sejak terbitnya SK Pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024 kemarin, dan berakhir sampai dengan ± 7 hari setelah Pemilu berlangsung.
Hendri menitik beratkan pada pengawasan di TPS, mulai dari Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara hingga proses Penghitungan Surat Suara, serta Pendistribusian Logistik Pemilu. “PTPS kini turut dilibatkan dalam pengawasan Logistik, sebagaimana diketahui berdasarkan aturan untuk logistik harus sudah didistribusikan ke TPS satu hari sebelum Pencoblosan dimulai” terang Hendri.
Disisi lain pemateri kedua dari Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampura Dedi Suardi, melakukan simulasi tentang tata cara Pencoblosan di tempat Pemungutan Suara. Dedi menilai pelaksanaan simulasi ini amat penting dan krusial, tentang peran dari tugas KPPS dan tugas PTPS yang nantinya akan menghadapi berbagai permasalahan seperti warga disabilitas, tidak punya KTP, pindah memilih, dan sebagainya.
Besar harapan kita bersama Bawaslu Lampura, dan yang terlibat dalam Penyelenggara Pemilu 14 February 2024 nanti dapat terlaksana Langsung, Umum, Bebas, Rahasia(Luber) serta Jujur dan Adil(Jurdil). “Mari kita sama-sama wujudkan Pemilu yang adil dan tertib, dan jaga integritas jaga komitmen jaga netralitas serta jaga Marwah lembaga kita ini” seru Dedi. (rid/ian)