KOTABUMI-Jalin sinergitas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara (Lampura) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum of understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
MoU yang dilakukan adalah terkait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya MoU ini Pihak Diseperindag akan melakukan kerjasama terkait penanganan hukum dalam penarikan Retribusi Pasar.”Alhamdulillah dengan ditandatanganinya MoU bersama ini Disperindag Lampura dan Kejari semakin sinergitas lagi,”ucap Kepala Disperindag Lampura Hendri, Rabu(6/3).
Dengan adanya Pendatanganan MoU ini lanjut Hendri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura diharapkan bisa lebih meningkat lagi.
Mulai dari proses pelaksanaan nanti diharapkan memiliki inovasi tersendiri, yang tujuannya nanti ketika PAD meningkat pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan baik.”Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan
masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,”paparnya.
Pendatanganan MoU ini, merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan MoU dengan Pemkab Lampura bersama Kejari Lampura beberapa hari lalu.
Diharapkan juga ke depannya dengan adanya MoU ini tidak terjadi kebocoran-kebocoran dalam penarikan Retribusi.
Untuk mencegah kebocoran itu, ke depan dalam penarikan Retribusi pihaknya akan bekerjasama dengan Bank-banknya.
Sehingga ke depan PAD Lampura dari Disperindag bisa lebih Efektif.”Dengan adanya MoU ini kita harapkan Capaian dan Terget PAD dalam penarikan Retribusi bisa tercapai.
Untuk itu Inovasi-inovasi baru akan kita buat bersama Kejari Lampura,”pungkasnya.
Diketahui Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampura ditandatangani dengan Nomor Surat B-04/L.8.13/Gp/03/2024.
Perjanjian kerjasama sendiri ditandatangani oleh Hendri S.H.M.M.,
selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Lampura dengan
Mohamad Farid Rumdana S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Utara.(ria)