KOTABUMI – Setelah masuk daftar pencarian orang(DPO) sejak 23 Januari 2023 lalu. Akhirnya H (46) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara(Lampura) berhasil diringkus polisi. Pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor BE 3931 KC dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) Masjid Al –Muhajirin, Desa Semulijaya Kecamatan Abung Semuli.
“Saat itu, sekira pukul 04.35 WIB, korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah, dan seusai salat sepeda motornya tidak ada lagi di tempat. Pelaku diamankan saat berada di Perumahan Siger Kotabumi. Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali keluar masuk penjara,” ujar Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, Rabu(27/3).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 3931 KC dengan nilai setara Rp 9 Juta.
“Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan peristiwaitu ke Mapolsek Abung Semuli,”katanya.
Diketahui, pelaku H diamankan, setelah polisi menggali informasi dari terpidana S yang sedang menjalani vonis hukuman. S merupakan rekan tersangka H dalam dalam melancarkan aksinya saat itu.
“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata AKBP Teddy.(rls/rid)