KOTABUMI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menghadiri undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan yang mengusung tema “Kepastian Hukum Anak berkewarganegaraan ganda terbatas di indonesia ” ini diperuntukkan bagi ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda ).
ABG sendiri adalah anak hasil dari perkawinan campur.”Banyak Masyarakat yang tidak tau mengenai ABG ini sendiri.
Di Lampura ada beberapa ABG, jika mereka tidak terdaftar di Kemenkumham maka mereka akan kehilangan beberapa hak,”ucap Kabid Pencatatan Sipil Diah Novilia mewakili Kadisnya Maryadi, Rabu(24/4).
Beberapa hak itu lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia yakni, mendapat status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sampai dengan 18 tahun + 3 tahun atau belum dan sesudah menikah.
Kemudian mendapatkan Paspor RI, memiliki Paspor WNA, menggunakan Paspor WNA Bagi yang memiliki dan mendapatkan Fasilitas Keimigrasian(Affidavit).”Di Lampura ada beberapa kawin campur atau ABG, namun mereka tidak melapor Kemenkumham.
Jika ingin terdaftar mereka harus lapor terlebih dahulu hasil dari kemenkumham baru ke Disdukcapil. Untuk itu orang tua dari ABG harus paham tentang kepastian hukum anak,”jelasnya.
Diketahui berdasarkan Surat Edaran Dirjendukcapil Nomor: 400.8.2.13/4858/Dukcapil tentang Batas Waktu Memilih
Kewarganegaraan Bagi Anak
Berkewarganegaraan Ganda
Membidangi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak
berkewarganegaraan ganda yakni berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, h dan l, Pasal 5 dan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, yang intinya diatur Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara Indonesia dan ibu warga negara asing atau sebaliknya.
Kemudian anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut 18 tahun atau belum kawin serta anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan, adalah Warga Negara Indonesia.
Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18
tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraan.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang menangani
kewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu paling
lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun (usia 21 tahun) atau
sudah kawin.
Apabila anak tersebut tidak memilih sampai batas waktu
dimaksud, berakibat hilang status kewarganegaraannya sebagai
Warga Negara Republik Indonesia.(ria)