KOTABUMI-Terkait pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2024 lalu, dimana diadakan pelantikan untuk Pejabat Eselon III dan IV, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara(Lampura) menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 29 Maret 2024 dengan Nomor: 100.2.13/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah bagi Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, yang salah satu point menyatakan Bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024.
Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.”Setelah kita terima surat edaran dari Mendagri dan kita tim kinerja rapatkan bersama Penjabat Bupati.
Kemudian kita lakukan koordinasi dan konsultasi, setelah itu kita terima surat balasan dari Mendagri dan menyatakan bahwa Pelantikan 73 Pejabat itu harus dibatalkan,”ucap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Lekok didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martahan Samosir, Selasa(30/4).
Meski begitu lanjut Lekok, pembatalan tidak serta Merta bisa dilakukan begitu saja. Banyak proses yang harus di lalui, karena Kabupaten Lampura ini dijabat oleh Penjabat Bupati(PJ).
Saat ini Pemkab Lampura sedang melakukan pengusulan pembatalan pelantikan 73 Pejabat tersebut ke Mendagri.”Sudah diperjuangkan sudah di buat surat tertulis dan datang langsung ke Pusat namun hasilnya ttao kita mengikuti proses dan mekanisme yang ada.
Semua tidak serta Merta untuk melakukan pembatalan itu karena Lampura ini di jabat PJ.
Selama SK pembatalan belum turun, silakan 73 Pejabat itu jalankan tugasnya di tempatnya masing-masing,”jelasnya.
Pemkab Lampura tentunya berharap ada langkah bijak yang dapat nantinya dilakukan melalui PJ. Bupati Lampura.
Dengan artian PJ. Bupati dapat melakukan pelantikan ataupun melantik mereka kembali, namun semua atas izin dari Menteri Dalam Negeri.”Saya berharap 73 Pejabat ini bisa dilantik kembali tapi dengan mekanisme yanh sudah di tetapkan pusat, pada daerah yang yang dijabat oleh penjabat “pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Pemkab Lampura pada tanggal 22 Maret 2024 melaksanakan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampura Nomor: 821.22 /188/31.3-LU/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan Pelantikan Pejabat Eselon IV Nomor: 821 23/189/31.3-LU/2024 T/tanggal 21 Maret 2024.
Dan diketahui pada tanggal 29 April 2024, Pemkab Lampura mendapatkan jawaban tertulis hasil koordinasi dan konsultasi yang disampaikan melalui surat Gubernur Lampung tanggal 29 April 2024 tentang penjelasan atas Konsultasi Pj Bupati Lampra yang menyatakan untuk segera mengajukan permohonan persetujuan pembatalan Surat Keputusan Bupati Lampura Nomor :821.22/188/31 3-LU/2024 tanggal 21 Maret 2024.
Pemkab Lampura saat ini sedang mengusulkan Persetujuan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024.(ria)