Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Mei 2024 09:41 WIB ·

PH Nilai Penahanan Inspektur Bentuk Kriminalisasi


 PH Nilai Penahanan Inspektur Bentuk Kriminalisasi Perbesar

KOTABUMI – Praktisi hukum kritisi kinerja kejaksaan negeri lampung utara di era M Farid Rumdana, yang banyak dugaan playing victim dan praming serta dugaan kriminalisasi terhadap Inspektur Kabupaten Lampung Utara dan kasus tersebut menyita perhatian publik.
Dugaan kriminalisasi terhadap inspektur oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara membuat heboh masyarakat pasalnya Kejaksaan terkesan memaksakan dan mencari-cari kesalahan Inspektur H.M.Erwinsyah.
“Klien kami tidak pernah menyuruh orang untuk mendatangi atau mengganggu ketenangan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi seperti yang pernah diberitakan oleh media kemarin,” ujar Karzuli selaku penasehat Hukum HM. Erwinsyah.
Karzuli menilai, sejak Kejaksaan Lampung Utara dipimpin Farid Rumdana telah mengkangkangi Nota Kesepahaman tiga lembaga tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam kasus inspektorat tersebut Kejaksaan Negeri Lampung Utara diduga kuat mengkriminalisasi terhadap kliennya yakni Muhammad Erwinsyah, karena dalam kasus tersebut potensi dugaan kerugian negara hampir dipastikan tidak ada. Bahkan dengan kegiatan tersebut Inspektorat mampu memulihkan keuangan negara Rp 2,4 Miliar, meskipun belum semua masuk ke kas daerah.
“Dari Rp 2,4 M yang baru masuk ke kasda baru Rp 1,3 M. Masih Rp 1,1 M belum disetor ke kasda oleh pihak rekanan. Seharusnya pihak kejaksaan kejar tuh yang Rp 1.1 M karena sudah lewat batas waktu,” kata Karzuli Ali.
Karzuli, meminta seharusnya pihak Kejaksaan memanggil pihak BPK terkait kasus Inspektorat ini, karena kegiatan tersebut hasil dari rekomendasi BPK agar Dinas PUPR dan Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa kegiatan fisik tahun 2018.
Untuk diketahui, lanjut dia, hasil kegiatan tersebut sudah ditangani BPK dan hasilnya diterima.
“Sudah ditangani BPK tidak ada temuan, tapi BPK tidak dipanggil,” kata karzuli.
Terkait persoalan dugaan kriminalisasi oleh pihak Kejaksaan, Karzuli Ali mempertanyakan profesionalitas penegak hukum di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibawah pimpinan M. Farid Rumdana. Karzuli memperkirakan hal tersebut terjadi karena ada nuansa politik yang sangat kental.
Karena, isu yang beredar dibawah bahwa Erwinsyah akan maju dalam Pilkada 2024 ini, padahal Erwinsyah tidak ada niat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 karena masa kerja di ASN nya masih 18 tahun lagi.
Karzuli menambahkan imbas dari kasus Inspektorat Lampung Utara ini bakal mempengaruhi Kinerja ASN Lampung Utara bahkan Se Indonesia. “Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1 sementara menurut penyidk tipe 3 hal ini yang menjadi akar masalah persoalan dugaan korupsi ini.
“Kami tegaskan, menurut kami ini hanya kesalahan administrasi pemerintahan, yang seharusnya penyelesaiannya melalui APIP terlebih dahulu,” imbuhnya.
Karzuli menambahkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia harus ambil sikap terkait masalah inspektorat ini, berarti nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan UU Pemda dan UU Adimistrasi Pemerintahan tersebut tidak berlaku di Lampung Utara,” ujar karzuli.
Menurut dia, seorang Inspektur merupakan binaan langsung Irjend pada Kementrian Dalam Negeri, sehingga semestinya pihak kementerian harus segera mengambil sikap terkait kasus tersebut.
“Kalau Kementrian diam dan tidak ambil sikap brarti nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tersebut tidak berguna dan berlaku di Lampung Utara, ” tegas Karzuli.
Dia juga menerangkan, jika ada temuan uang senilai Rp 202 juta yang dikatakan sebagai kerugian negara hasil perhitungan BPKP telah dikembalikan jauh sebelum penetapam status tersangka.
“Pihak UBL telah mengembalikan ke Kasda Pemkab Lampung Utara. Jadi negara ruginya dimana, dan kami berkenyakinan tidak terdapat aliran yang diterima klien kami, malah yang ada klien kami rugi karena telah mendukung kegiatan tersebut,”pungkas Karzuli.
Diketahui, Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, Jumat(4/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menetapkan dan menahan Inspektur Lampura, H.M. Erwinsyah, atas dugaan kasus Korupsi dana Konsultansi Jasa Kontruksi.(rls)

Artikel ini telah dibaca 1,712 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaksa Hadirkan Ahli dalam Prapid Mantan Inspektur Lampura

17 Mei 2024 - 17:03 WIB

Dukung Mutu Pendidikan, Sukatno Gelar OSN, O2SN dan FLS2N

17 Mei 2024 - 15:11 WIB

Galakkan Lampura Cinta Olahraga, KONI Audensi Dengan SIWO PWI

17 Mei 2024 - 11:40 WIB

Cegah DBD Kadisdik Minta Pihak Sekolah Lakukan Ini

16 Mei 2024 - 18:01 WIB

Prapid Perkara Inspektur Lampura, Tim Ahli Nilai Pelanggaran Administrasi

16 Mei 2024 - 17:57 WIB

PPDB Bakal di Buka, Kadisdik Tekankan Sekolah Soal Ini

14 Mei 2024 - 13:55 WIB

Trending di Headline