KOTABUMI-Hingga Hari ini(6/5) 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Lampung Utara (Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 masih tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat di tempat sebelumnya.
Sebab untuk Surat untuk Pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri(Mendagri) hingga saat ini masih Berproses.”Untuk SK nya sampai saat ini masih berproses.
73 Pejabat Eselon III dan IV itu masih tetap menjalankan tugas di tempatnya hingga SK Pembatalan turun dan mereka kembali lagi ke tempat/jabatan sebelumnya,”ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Martahan Samosir didampingi Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Herman, Senin(6/5).
Meski begitu lanjut Herman, BKPSDM Lampura tetap terus berkoordinasi ke Pusat.
Jiika Surat Pembatalan itu sudah turun, maka BKPSDM Lampura akan segera mungkin menyampaikan kepada 73 Pejabat tersebut.
Untuk itu diminta kepada 73 Pejabat itu tetap jalankan tugas sebagaimana mestinya,”Sesuai intruksi pak Sekda Lekok saat dikumpul yg lalu, mereka tetap menjalankan tupoksinya di tempatnya saat ini sampai SK Pembatalan sudah di ke luarkan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2024 lalu, dimana diadakan pelantikan untuk Pejabat Eselon III dan IV, Pemkab Lampura menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 29 Maret 2024 dengan Nomor: 100.2.13/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah bagi Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, yang salah satu point menyatakan Bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024.
Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.”Setelah kita terima surat edaran dari Mendagri dan kita tim kinerja rapatkan bersama Penjabat Bupati.
Kemudian kita lakukan koordinasi dan konsultasi, setelah itu kita terima surat balasan dari Mendagri dan menyatakan bahwa Pelantikan 73 Pejabat itu harus dibatalkan,”ucap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Lekok didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martahan Samosir.
Meski begitu lanjut Lekok, pembatalan tidak serta Merta bisa dilakukan begitu saja. Banyak proses yang harus di lalui, karena Kabupaten Lampura ini dijabat oleh Penjabat Bupati(PJ).
Saat ini Pemkab Lampura sedang melakukan pengusulan pembatalan pelantikan 73 Pejabat tersebut ke Mendagri.”Sudah diperjuangkan sudah di buat surat tertulis dan datang langsung ke Pusat namun hasilnya ttao kita mengikuti proses dan mekanisme yang ada.
Semua tidak serta Merta untuk melakukan pembatalan itu karena Lampura ini di jabat PJ.
Selama SK pembatalan belum turun, silakan 73 Pejabat itu jalankan tugasnya di tempatnya masing-masing,”jelasnya.(ria)