Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Mei 2024 17:03 WIB ·

Jaksa Hadirkan Ahli dalam Prapid Mantan Inspektur Lampura


 Jaksa Hadirkan Ahli dalam Prapid Mantan Inspektur Lampura Perbesar

KOTABUMI–Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara, menerjunkan saksi ahli pidana Dr. Rinaldy Amrullah, dalam sidang keempat di Pemgadilam Negeri(PN) Kotabumi, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam pernyataannya, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga atau badan lainnya. Meski begitu, kewenangan untuk menyatakan kerugian negara masih ada di BPK RI.
Penjelasan ini disampaikan DR. Rinaldy Amrullah, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (ME) di Pengadilan Negeri(PN)Kotabumi.
Kasus yang melilit ME sendiri adalah kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi di kantornya.
Sebelumnya, PN Kotabumi juga telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak ME sebagai pemohon. Sidang lanjutan ini, dipimpin hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig dan agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi, penghitungan kerugian uang negara dapat dilakukan oleh lembaga atau badan lainnya. Meski begitu, keputusan itu tidak merubah Undang-Undang tentang BPK dan hanya BPK-lah yang menyatakan kerugian uang negara,” paparnya dalam sidang.
Sementara mengenai pelanggaran administrasi yang disoal dalam persoalan ini, ia mengatakan, pelanggaran itu memang layak didahulukan. Tujuannya untuk mempertegas apa yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut. Terdapat kesempatan pengembalian kerugian negara yang termasuk sanksi administratif. Pelanggaran administratif tidak menutup atau menghapus adanya perbuatan melawan hukum.
Adapun mengenai alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka, dikatakannya bahwa alat bukti itu sifatnya masih sebatas pengumpulan alat bukti. Pengumpulan alat bukti ini penting untuk digunakan sebagai dasar dalam penetapan tersangka. Nantinya, pihak pengadilan-lah yang akan menguji alat bukti tersebut.
Sementara, Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Lampung Utara(Lampura) Muhammad Azhari Tanjung enggan berkomentar banyak. Dia berdalih, berbagai informasi terkait permasalahan di Kejari Kotabumi harus izin pimpinan.”Semua satu pintu mas, silahkan ke kantor saja,”kata dia saat berada di ruang tunggu PN Kotabumi.
Di tempat sama, Kuasa hukum ME, Slamet Haryadi tetap menganggap bahwa persoalan yang menimpa kliennya masih sebatas pelanggaran administrasi. Dengan demikian, persoalan ini belum layak dibawa ke ranah pidana. “Ini masih soal administrasi semua. Belum masul ranah pidana,” kata dia.(rls)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline