KOTABUMI -Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ME, mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara akan segera diketahui pada Selasa, 21 Mei 2024. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Kotabumi akan memutus perkara praperadilan ini di tanggal tersebut.
Kuasa hukum, ME, Slamet Haryadi berharap, hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig dapat menerima gugatan kliennya. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, klien memang tidak bersalah.
Harapannya ini disampaikan usai mengikuti sidang lanjutannya kliennya hari ini, Senin, 20 Mei 2023. Agenda sidang kali ini adalah menyerahkan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.
“Kalau majelis hakim melihat persoalan ini berdasarkan faktual maka pasti hakim akan membenarkan apa yang kami simpulkan,” kata dia.
Dia berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam persoalan ini. Itu dikarenakan persoalan yang menimpa kliennya masih termasuk pelanggaran administrasi. Mestinya persoalan ini tak terburu-buru dibawa ke ranah hukum. Masih ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP untuk menangani persoalan ini.”Pelanggaran administrasi itu kan belum tentu bersalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat sore, 3 Mei 2024.
Selain ME, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.(red)